spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Zero Hotspot, BPBD Kukar Terus Lakukan Sosialisasi dan Patroli 

TENGGARONG – Kutai Kartanegara (Kukar) kini berstatus Zero Hotspot. Hal ini dipastikan langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, Fida Hurasani.

Terakhir kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kukar, terjadi di Kelurahan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja dengan luas lahan mencapai 15 hektare (ha).

Sebelumnya, terjadi di Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis dengan lahan seluas 7 ha. Dengan total karhutla di Kukar seluas 22 ha.

Dilanjutkan Fida, memang titik-titik hotspot terpantau jelas di alat monitoring di ruangan kerjanya. Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh personel BPBD Kukar, titik panas timbul dari obor milik Pertamina Samboja.

“Rata-rata titik panasnya ada di perusahaan minyak. Kalau titik api lahan dan segala macam itu kita nyatakan masih zero,” ungkap Fida, Kamis (22/6/2023).

Kesiapsiagaan pun dikatakan Fida, melibatkan lintas sektoral pun menjadi upaya konkret untuk dilakukan. Baik itu sebagai langkah pencegahan, maupun penanganan saat terjadi karhutla. Seperti melakukan sosialisasi, patroli darat maupun udara. Termasuk keterlibatan perusahaan yang berinvestasi di Kukar.

BACA JUGA :  Lupa Tutup Pintu, Balita di Loa Janan Terjatuh dan Tenggelam di Drainase Samping Rumah

“Perusahaan sekitar itu wajib mendukung dan mereka berkomitmen mendukung semua,” lanjut Fida.

Fida pun memilih untuk fokus penanganan karhutla di seluruh kecamatan. Salah satunya dengan memastikan dan mewanti-wanti masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuka lahan. Terutama yang masih menggunakan cara tradisional, yakni dengan cara membakar lahan.

Dengan memperhatikan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni melaporkan kepada pemerintah setempat dan kecamatan setempat saat melakukan membuka lahan dengan cara membakar. “Agar dilakukan pendampingan pada saat dia membuka lahan yang diamanatkan peraturan,” tutupnya. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img