KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, YLBHI: Negara Masuk Situasi Darurat Hukum

JAKARTA — Seiring resmi berlakunya KUHP dan KUHAP Baru hari ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kekacauan hukum yang muncul menjadi tanggung jawab penuh pemerintah dan DPR.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menunda penerapan kedua regulasi tersebut.

Desakan tersebut disampaikan Isnur dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar pada Kamis (1/1/2026).

Isnur menilai kondisi hukum pidana Indonesia saat ini masih sarat persoalan serius, mulai dari praktik kekerasan, penyiksaan, hingga kasus kematian warga di dalam tahanan.

“Orang-orang sangat mudah digeledah, ditangkap, disita barangnya, dipermalukan, mendapatkan tindakan tidak manusiawi, itu potret Indonesia,” kata Isnur di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Menurut YLBHI, KUHP Baru seharusnya memperbaiki persoalan mendasar tersebut, terutama terkait mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang.

Namun, Isnur menilai regulasi baru justru memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yang ketat, termasuk dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran rekening dan akun digital.

“Bagaimana polisi menangkap, menahan, masih bisa menahan sendiri. Bagaimana bisa menggeledah, menyita, memblokir bahkan rekening, akun media sosial dan lain-lain,” tegas Isnur.

Ia juga menyoroti proses pembentukan KUHP dan KUHAP Baru yang dinilai tergesa-gesa, termasuk dokumen resmi yang baru dapat diakses publik hanya beberapa hari sebelum berlaku.

Isnur menilai kondisi tersebut berbahaya karena aturan yang berdampak luas terhadap warga negara diberlakukan tanpa kesiapan memadai dari sisi substansi maupun pemahaman aparat penegak hukum.

Selain itu, YLBHI menilai sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru sangat minim, sehingga aparat penegak hukum dinilai belum memiliki pemahaman yang utuh dalam penerapannya.

“Kejaksaan karena bingung bikin edaran sendiri. Mahkamah Agung karena bingung bikin edaran sendiri,” ujar Isnur.

Menurut Isnur, situasi tersebut menunjukkan pemerintah dan DPR membiarkan potensi kekacauan hukum terjadi di hari pertama berlakunya KUHP dan KUHAP Baru.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.