spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Tetapkan DPT Kota Balikpapan 509.487 Pemilih

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Balikpapan sebanyak 509.487 orang pemilih setelah melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Balikpapan pada Pemilihan Umum tahun 2024 pada pada Rabu (21/6/2023).

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, setelah ditetapkannya DPT Pemilu tahun 2024 untuk Kota Balikpapan, maka surat suara akan dicetak berdasarkan DPT ditambah 2,5 persen.

“Alhamdulillah hari ini kita telah menetapkan DPT Kota Balikpapan berjumlah 509.487 untuk Pemilihan Umum tahun 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut Noor Thoha menjelaskan, selain DPT, KPU Kota Balikpapan juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.047.

“2.047 TPS itu sudah termasuk TPS khusus,” jelasnya.

DPT Pemilu tahun 2024 ini mengalami peningkatan jumlahnya, yakni sekitar 24 ribu orang. Di mana pada tahun 2019 lalu, DPT Kota Balikpapan sebanyak 425 ribu-an orang saja.

“Pada tahun 2024 terdapat peningkatan sekitat 24 ribu DPT, di mana jika tahun 2019 lalu DPT kita hanya sekitar 425 ribu-an aja ya,” tambah Noor Thoha.

BACA JUGA :  Kilang Pertamina Balikpapan Terbakar, Beredar Kronologi Lengkap dan Situasi Terkini

Jumlah DPT sebanyak 509.487 orang ini nantinya akan menyalurkan hak suaranya sejak pagi hingga siang hari pada 14 Februari 2024 mendatang. “Kalau misal ada yang belum masuk DPT maka akan masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus),” ujar Thoha lagim

DPK yang dimaksud Noor Thoha, adalah pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya setelah pukul 12.00 dengan menunjukkan KTP-nya saja.

“DPT yang ada ini sudah termasuk anak-anak kita yang pada Februari 2024 mendatang sudah memegang KTP atau 17 tahun, namanya pemilih pemula,” tutupnya. (bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img