spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Samarinda Kekurangan 1.621 Tenaga KPPS untuk Pemilu 2024

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengumumkan bahwa diperlukan 17.941 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengisi 2.563 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam persiapan menyambut pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Tepian.

Firman Hidayat, Ketua KPU Kota Samarinda, menyatakan bahwa hingga saat ini, jumlah anggota KPPS yang telah diterima adalah sebanyak 16.230 anggota, dan mereka telah mengambil sumpah sebagai anggota. Namun, KPU Kota Samarinda masih kekurangan tenaga sebanyak 1.621 orang untuk menjadi anggota KPPS.

“Iya, kita kekurangan tenaga KPPS sebanyak 1.612 orang,” ungkapnya saat diwawancarai Mediakaltim pada Selasa (26/12/2023) setelah acara Simulasi Pemilu 2024.

Kekurangan anggota KPPS ini kemungkinan disebabkan oleh isu yang berkaitan dengan anggota KPPS pada pemilu 2019 yang banyak meninggal saat bertugas.

“Selain itu, isu mengenai anggota KPPS yang meninggal pada pemilu sebelumnya juga menjadi faktor rendahnya minat masyarakat untuk menjadi anggota KPPS,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat penting untuk mencegah anggota KPPS gugur saat bertugas adalah memiliki surat keterangan kesehatan.

“Kondisi kesehatan yang baik sangat penting mengingat tugas yang berat yang harus diemban oleh anggota KPPS. Surat kesehatan ini juga diperlukan untuk mendeteksi riwayat kesehatan calon anggota KPPS dan mencegah terjadinya korban jiwa, seperti yang terjadi pada pemilu 2019,” tegasnya.

Selain itu, syarat menjadi anggota KPPS sebenarnya tidak terlalu berat. Syarat tersebut meliputi kemampuan membaca, berhitung, dan menulis, serta memiliki ijazah terakhir SMA sederajat. Namun, usia juga menjadi pertimbangan penting, dan yang paling utama adalah memiliki surat kesehatan.

Untuk mengatasi kekurangan tenaga KPPS saat pemilu pada bulan Februari mendatang, KPU Kota Samarinda sedang melakukan upaya penyiasatan.

Salah satu langkah yang diambil adalah berkoordinasi dengan lembaga pendidikan, kecamatan, dan kelurahan. Selain itu, jika ada daerah yang kekurangan tenaga KPPS, anggota KPPS yang telah menyelesaikan tugasnya dapat dipindahkan untuk membantu wilayah tersebut.

“Bisa juga anggota KPPS lain yang telah menyelesaikan tugasnya untuk membantu wilayah yang kekurangan,” pungkasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti