BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan peraturan terkait kampanye Pemilu 2024 yang berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Adapun jadwal kampanye yang sudah diatur sebagai berikut:
28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024
Pada tanggal tersebut jadwal kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye ke khalayak umum. Kemudian akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, serta kampanye media sosial.
21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024
Januari akhir, jadwal yang dijalankan berupa kampanye rapat umum dan iklan melalui media massa cetak, elektronik, serta online.
11 Febuari 2024 hingga 13 Febuari 2024
Selanjutnya bulan Febuari, menjelang pemilihan merupakan masa tenang. Di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.
2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024
Di bulan Juni ini, akan ada masa kampanye tambahan. Hal itu dilakukan jika akan terjadi putaran kedua pemilihan presiden.
23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024
Jika ada putaran kedua, di tanggal ini merupakan masa tenang kedua. Aturannya sama, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun
Selain jadwal, adapun larangan yang diatur oleh KPU telah menetapkan sejumlah larangan kampanye di saat berlangsungnya Pemilu 2024 dalam Bab VIII Larangan Kampanye Pemilihan Umum. Diantaranya:
Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu
Kemudian tempat yang dilarang untuk melaksanakan kampanye berupa tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Anggota KPU Kota Bontang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Azis Maidy Muspa mengungkapkan, KPU juga sudah mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, yaitu pada tanggal 2-22 Juni 2024.
“10 Juli sampai tanggal pemilihan itu sudah masa tenang. Nanti semua baliho, spanduk dan lainnya bakal dicopot,” jelasnya.
“Aturan serta larangan sudah tertera jelas, tinggal dibaca dan dipahami, kami sudah melakukan tugas kami memberitahukan tentang peraturan tersebut,” tambahnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R