spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Perlu Partisipasi Masyarakat dalam Perekrutan Ad Hoc Pemilu 2024

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara (KPU PPU) meminta seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam perekrutan tenaga ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Hal ini menyusul perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU PPU Irwan Sahwana mengatakan, partisipasi masyarakat dalam menentukan petugas ad hoc sangat dibutuhkan. Karena salah satu syarat calon petugas ad hoc adalah tidak terdaftar sebagai anggota partai politik atau pernah menjadi tim sukses pemilihan kepala daerah.

“Saat ini sedang dalam tahap pendaftaran calon anggota PPK. Bagi peserta harus memastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak terdaftar di sistem informasi KPU sebagai anggota parpol. Karena ada warga tidak merasa sebagai pengurus parpol, tetapi namanya tercatat sebagai anggota parpol,” jelasnya, saat sosialisasi regulasi KPU tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc Pemilu 2024 di Hotel Suite PPU, Selasa (22/11/2022).

Dalam perekrutan calon anggota ad hoc baik itu PPK, PPS dan KPPS diperlukan tanggapan masyarakat, untuk mengantisipasi peserta tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik.

“Daya jangkau KPU sangat terbatas, karena itu diperlukan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota ad hoc,” sebutnya.

Pada Pemilu 2024, PPU membutuhkan 20 orang untuk PPK dan 162 orang untuk PPS. Pendaftaran PPK dimulai pada 20 hingga 29 November 2022, sementara pengumuman pada 20 sampai 24 November, pendaftaran juga 20 sampai 29 November 2022.

“Pendaftaran PPK akan lebih dahulu dibuka. Menyusul pendaftaran PPS yang baru akan dilakukan pada Desember mendatang. Tidak berbarengan. Masa kerjanya juga berbeda,” terang Irwan.

Masa kerja PPK akan dimulai pada 4 Januari 2022, sedangkan PPS baru mulai pada 17 Januari 2022. Mereka akan membantu KPU dalam melaksanakan persiapan Pemilu di 2024 nanti.

Setiap kecamatan membutuhkan satu PPK yang beranggotakan lima orang. Terdiri dari sekretaris, bendahara dan anggota. “PPK butuh 20 orang, ada empat kecamatan di PPU, satu kecamatan satu PPK,” sambungnya

Sedangkan untuk PPS, setiap desa atau kelurahan membutuhkan 3 PPS, sedangkan jumlah desa dan kelurahan di PPU sebanyak 54.

Mengenai persyaratan, para pendaftar badan ad hoc tidak terdaftar sebagai anggota parpol dan tidak pernah terlibat sebagai tim sukses pada pemilu sebelumnya. Pendaftaran juga akan mengalami perbedaan pada pemilu kali ini, karena dilakukan melalui aplikasi.

“Nanti berkas akan di-upload menggunakan aplikasi dari KPU RI, Siakba namanya,” tutup Irawan. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img