spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kukar Pastikan Upah Ad Hoc Pemilu 2024 Naik, Segini Besarannya

TENGGARONG – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan ada kenaikan upah petugas pemilu. Karena sudah menyampaikan pengajuan, KPU Kukar akan melakukan revisi pengajuan dana ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor S-647/MK.02/2022, terjadi kenaikan upah ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Secara berturut-turut ditingkat PPK, upah ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta (sebelumnya Rp 1,85 juta), anggota PPK sebesar Rp 2,2 juta (sebelumnya Rp 1,6 juta), sekretaris PPK sebesar Rp 1,85 juta dan staf administrasi dan teknis (admintek) sebesar Rp 1,3 juta.

Untuk tingkat PPS, upah ketua PPS sebesar Rp 1,5 juta (sebelumnya Rp 900 ribu), anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta (sebelumnya Rp 850 ribu), sekretaris PPS sebesar Rp 1,15 Juta dan staf admintek sebesar Rp 1,05 juta.
Untuk KPPS, upah ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta (sebelumnya Rp 550 ribu), anggota

KPPS sebesar Rp 1,1 juta (sebelumnya Rp 500 ribu) dan pengamanan TPS/Satlinmas sebesar Rp 700 ribu. Sementara untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak terjadi kenaikan, tetap sebesar Rp 1 juta. “Memang ada kenaikan upah Ad Hoc dari Menkeu,” ujar Ketua KPU Kukar, Purnomo pada mediakaltim.com, Rabu (17/8/2022).

Dengan adanya PMK ini, KPU Kukar bakal merevisi pengajuan dana ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Untuk pelaksanaan tahapan Pilkada Kukar 2024. Karena saat mengajukan sebelumnya, masih menggunakan upah yang lama, yakni upah Ad Hoc Pemilu 2019.

Ia pun berharap dengan adanya kenaikan upah Ad Hoc pada Pemilu Serentak 2024, antusias masyarakat turut meningkat untuk menjadi bagian pelaksanaan pemilu. Terlebih upah ditingkat KPPS yang naik 100 persen lebih.

“Sesuai dengan beban kerja, karena pelaksanaannya lumayan banyak beban kerja,” lanjut Purnomo. Seperti diketahui, pada Pemilu 2024 mendatang digelar Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sebelumnya KPU Kukar mengajukan permohonan dana pelaksanaan Pilkada Kukar 2024 senilai Rp 95 miliar. Diperkirakan akan terjadi kenaikan, lantaran masih memasukkan upah Ad Hoc dengan acuan lama. Sementara untuk Pilkada 2020 lalu, total pengajuan dan disetujui oleh Pemkab Kukar mencapai Rp 84 miliar. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img