KUTAI BARAT – Kesbangpol Kutai Barat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Kubar pada Rabu (8/11/2023), di Lantai 2 Kantor Kesbangpol Kubar.
Kepala Badan Kesbangpol Kutai Barat, Suwito mengungkapkan, sebelum penandatanganan NPHD tersebut telah melalui pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Kutai Barat. Kemudian disampaikan kepada Kesbangpol Kutai Barat untuk melaksanakan NPHD antara Pemkab Kubar dengan KPU dan Bawaslu Kubar.
“Dalam pembahasan tersebut disampaikan mengenai penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Maka disepakati total NPHD yang akan dialokasikan kepada KPU dan Bawaslu Kutai Barat masing – masing sebanyak dua tahapan,” ungkap Suwito.
Untuk NPHD KPU Kutai Barat itu dialokasikan sebesar Rp 22.033.416.183. Pada tahapan pertama akan dialokasikan 40 persen atau sebesar Rp 8.813.366.473 melalui dana APBD Perubahan Tahun 2023.
Pada tahap kedua, akan dialokasikajn kembali dengan nilai anggaran 60 persen atau sebesar Rp 13.220.049.710 melalui dana APBD Murni Tahun 2024.
Kemudian NPHD yang telah disepakati Pemda Kutai Barat bersama dengan Bawaslu Kutai Barat itu sebesar Rp 19.585.636.000. Tahap pertama sekitar 40 persen atau sebesar Rp 7.834.254.400 pada anggaran perubahan APBD tahun 2023.
Di tahap kedua dialokasikan anggaran 60 persen sebesar Rp.11.751.381.600 akan dialokasikan pada APBD Tahun 2024.
Penulis : Ichal
Editor : Nicha Ratnasari