KUTAI BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat telah melaksanakan pembentukan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini sebagaimana diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Nomor 1669 Tahun 2023 tentang jadwal pengumuman pendaftaran berkas.
Pengumuman tersebut dari tanggal 11-15 Desember 2023 sekaligus juga saat itu sudah bisa menerima berkas pendaftaran yang mana dari tanggal 11-20 Desember 2023.
“Masa kerja petugas KPPS dari tanggal 25 Januari – 25 Februari 2024. Kurang lebih satu bulan atau selama 30 hari,” ujar Ketua KPU Kutai Barat, Arkadius Hanye kepada Media Kaltim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/12/23).
Arkadius menjelaskan, mengenai persyaratanya secara umum bisa dikatakan hampir sama dengan pembentukan PPK dan KPPS. Akan tetapi untuk usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.
“Yang paling penting dari syarat – syarat itu adalah (petugas KPPS) harus diikuti warga setempat yang tinggal di sekitar TPS. Harus meiliki e-KTP yang artinya sesuai dengan alamatnya. Selain itu calon pendaftar itu harus terbebas dari partai politik minimal sekurang – kurang 5 tahun saat mendaftar,” tegasnya.
Kemudian, lanjut dia, saat mendaftar harus disertai dengan surat kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan pemerintah, baik Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditanda tangani dokter.
Adapun untuk honor petugas KPPS Pemilu 2024 yang telah ditetapkan ada kenaikan dari Pemilu sebelumnya. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 1,1 juta dan untuk anggota KPPS sendiri menerima Rp 1 juta perorang.
“Arkadius menerangkan lagi, Nanti pada saat Pemilu 2024 , per TPS akan di isi 7 orang petugas KPPS. Untuk total secara keseluruhan ada 532 TPS. Makankalau dikalikan itu ada 3.724 petugas KPPS se-Kutai Barat,” sebutnya.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R