spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kaltim Jamin Berikan Kemudahan Akses bagi Pemilih Disabilitas

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur telah memperkuat komitmennya untuk memastikan kemudahan akses pemilu bagi pemilih disabilitas.

“Untuk mewujudkan pemilu yang inklusif dan partisipatif, KPU Kaltim telah menetapkan langkah-langkah guna memastikan hak pilih masyarakat berkebutuhan khusus ini dapat terlaksana dengan lancar di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi di Samarinda, Senin (242/7/2023).

Suardi menekankan kemudahan akses pemilu bagi pemilih disabilitas menjadi langkah penting penciptaan proses pemilihan yang demokratis dan menyeluruh.

Untuk mewujudkan pemilu inklusif dan partisipatif tersebut, KPU Kaltim telah berinovasi dalam penyusunan daftar pemilih berupa pencatatan informasi terkait pemilih disabilitas serta kebutuhan akses khusus yang mereka perlukan.

“Contohnya seperti pemilih tunanetra. Untuk memastikan hak pilih mereka terlindungi, KPU Kaltim menyediakan surat suara dengan tulisan Braille di setiap TPS,” kata Suardi.

Penyediaan surat suara dengan tulisan Braille bertujuan untuk memudahkan pemilih tunanetra dalam menentukan pilihan secara mandiri tanpa bergantung pada bantuan orang lain.

BACA JUGA :  Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Berikut Rincian Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim

Bagi pemilih yang menggunakan kursi roda, KPU Kaltim telah menyiapkan skema jalur khusus di setiap TPS guna memfasilitasi akses mereka.

Fasilitas itu menjadi upaya untuk menghapuskan hambatan fisik pemilih dengan keterbatasan mobilitas sehingga mereka dapat mencapai bilik suara dengan mudah dan menyalurkan hak pilihnya.

“KPU Kaltim juga berusaha mempermudah proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas yang memerlukan pendampingan,” katanya.

Pemilih yang membutuhkan pendamping, lanjut Suardi, dapat mengajukan anggota keluarga sebagai pendampingnya.

Namun jika tidak memungkinkan, pemilih juga diizinkan untuk memilih pendamping lain yang telah memiliki surat pernyataan persetujuan dan ditandatangani oleh pemilih.

Dengan surat persetujuan yang ditandatangani itu, KPU Kaltim fokus pada penjagaan kerahasiaan pilihan pemilih disabilitas.

“KPU juga menjamin pendamping yang ditunjuk tidak memiliki akses atau pengetahuan terhadap pilihan pemilih. Hak pilih pemilih disabilitas tetap terjaga secara aman dan rahasia,” katanya.

Suardi menambahkan pemilih disabilitas tetap memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan mendampingi dalam proses pemilihan.

“Dengan demikian, pemilu di Kaltim terus mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam proses demokrasi,” kata Suardi. (Ant/MK)

BACA JUGA :  Bawaslu RI Siap Dipanggil DPR Soal Usulan Penundaan Pilkada Serentak 2024

Pewarta : Arumanto
Editor : Budi Suyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img