spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Bontang Diminta Buka Silon, Selambat-lambatnya 3 Hari Setelah Putusan Bawaslu

BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menegaskan KPU Bontang harus melaksanakan keputusan mediasi tim Basri – Chusnul selambat-lambatnya selama 3 hari kerja setelah keputusan Bawaslu dibacakan sesuai dengan Perbawaslu 2 tahun 2020 pasal 61.

Komisioner Bawaslu Bontang divisi penanganan pelanggaran dan  penyelesaian sengketa, Ismail Usman, mengatakan bahwa pengawasan dalam verifikasi administrasi (vermin) tetap dilaksanakan selama masa pemberian waktu dalam pembukaan Silon. Bahkan, Bawaslu juga masih menunggu 2×24 jam yang dilaksanakan KPU dalam pembukaan Silon.

“Setelah 2×24 jam itu pasti kami melakukan pengawasan. Kan sudah masuk dalam tahapan vermin. Tahapan vermin itu sampai tanggal 29 Mei. Nanti kalau pun Silon hari ini dibuka, maka terburuknya kalau di-submit di hari akhir, maka tanggal 26 kami sudah lakukan verifikasi. Kan itu waktunya 3 hari menuju tahapan akhir vermin,” kata Ismail saat ditemui, Jumat, (24/5/2024).

Selanjutnya, Ismail mengatakan kalau untuk pengawasan vermin akan melihat keterpenuhan syarat dukungan, data dari surat pemberian dukungan, dan melihat data KTP dan data diri hingga melihat kesesuaian di Silon.

BACA JUGA :  Mobil Pick Up Terbakar di Jalan Pupuk Raya

“Kita lihat NIK-nya apakah sudah sesuai NIK KTP Kota Bontang, kita lihat namanya sesuai dengan surat pernyataan dan yang di-upload di Silon. Kalau misalnya salah satu surat pernyataan tidak dibumbui tanda tangan ataupun nama dan NIK yang memang tidak terbaca atau fiktif maka akan dicoret syarat dukungannya. Nanti data akan menyusut dari 16.395. Apakah akan memenuhi syarat minimal,” kata Ismail.

Selain itu, dua dokumen yang sebelumnya belum di submit juga akan dilihat. “Tetap akan pengawasan vermin sampai 29 Mei. Kalaupun akses Silon dibuka agak lambat otomatis akan menguras waktu vermin, KPU yang akan diberatkan karena akan melakukan verifikasi dalam waktu singkat,” ujar Ismail.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img