spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Bontang: Banyak APK yang Terpasang Masih dalam Proses Perizinan

BONTANG – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah dilaksanakan. KPU bersama pemerintah Kota sudah berkoordinasi terkait titik APK tersebut dapat diletakkan seperti di simpang empat Bontang Kuala, Terminal dan tempat lainnya.

Namun, partai-partai tersebut sebelumnya harus membuat izin untuk memasang APK yakni melalui DPMPTSP dan menunggu rekomendasi dari Kesbangpol.

Anggota KPU Kota Bontang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Azis Maidy Muspa menyayangkan kenyataan di lapangan bahwa masih banyak APK yang dilihat pihaknya belum terdapat stiker Pemerintah Kota (Pemkot) .

“Kalau ada stiker pemkotnya berarti sudah mengurus dan telah dikeluarkan perizinannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, partai politik yang bersangkutan sempat ditanya dan mengatakan bahwa perizinan APK tersebut sedang dalam proses pengurusan perizinan.

“Harusnya kan urus dulu, izin sudah keluar baru pasang. Rata-rata sembari mengurus izin sudah dipasang duluan,” tambahnya.

Namun, sekali lagi pengawasan seperti itu buka wewenang dari KPU. KPU hanya menerima konfirmasi titik peletakan dan desain, dan desain sebenarnya harus diserahkan 5 hari sebelum masa kampanye. Dan sekarang belum semua memberikan desain.

BACA JUGA :  Jelang Iduladha, Harga Hewan Kurban Capai Rp 45 Juta Per Ekor

“Pengawasan tentu dari Bawaslu, nanti mereka yang akan koordinasi, biasanya sama Satpol PP  apakah ada APK yang harus dilepaskan,” ujarnya.

Menganggapi hal itu, Anggota Bawaslu Bontang Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Ismail Usman mengatakan bahwa terkait retribusi dan pemasangan APK tidak masuk ranah Bawaslu karena telah diikat oleh Perda.

“Kami hanya melakukan pemetaan terkait letak APK yang tidak sesuai, seperti di pohon atau tiang listrik,” jelasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img