spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Beri Kemudahan untuk Warga Pindahan Memilih saat Pemilu

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPI) mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih agar memastikan bahwa identitas mereka telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini juga berlaku bagi warga pindahan yang dapat memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Anggota KPU Kabupaten PPU Wiwik Susiati mengatakan, warga pindahan harus melaporkan diri kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Alternatifnya, mereka dapat langsung melapor ke Kantor KPU Kabupaten PPU untuk dimasukkan dalam DPTb, sehingga mereka dapat menggunakan hak suara mereka saat Pemilu,” katanya.

Pentingnya inisiatif ini terletak pada fakta bahwa warga dari luar Provinsi Kaltim yang pindah ke Kabupaten PPU hanya dapat memberikan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Mereka tidak memiliki hak suara dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, karena daerah asal mereka memiliki daerah pemilihan (dapil) yang berbeda.

BACA JUGA :  Satpol PP PPU Bentuk Tim Khusus untuk Pengamanan IKN

Susiati juga menegaskan bahwa warga yang ingin pindah tempat memilih harus memenuhi persyaratan seperti melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

Selain itu, proses pelaporan diri harus dilakukan secara langsung oleh warga kepada PPS, PPK, atau Kantor KPU, dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain.

Bagi warga yang pindah ke PPU karena alasan pekerjaan, mereka dapat mengajukan permohonan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Sementara itu, warga yang pindah tempat memilih karena alasan bencana, sakit, atau rehabilitasi, harus dimasukkan dalam DPTb paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Untuk diketahui, Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 134.383 orang, terdiri dari 69.129 laki-laki dan 65.254 pemilih perempuan.

Pemilih ini tersebar di 542 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di 54 kelurahan dan desa dari empat kecamatan. Sebanyak 304 pekerja pembangunan dari Kota Nusantara yang berasal dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara akan memberikan hak suara mereka di dua TPS khusus yang berlokasi di proyek tersebut. (ant)

BACA JUGA :  Pemkab PPU Raih 7 Penghargaan Multy Award 2023 dari Unmul

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.