spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Temukan Banyak Proyek Mangkrak

SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan banyak proyek infrastruktur yang mangkrak dan terbengkalai di Kaltim. Padahal aset itu dibangun dengan anggaran puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Untuk menyelesaikan masalah ini, KPK menggelar rapat dengan sejumlah instansi di Kaltim pada 20-24 Juni 2022.

“KPK  mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Rabu 22 Juni 2022.

Ipi menuturkan, proyek mangkrak itu ditemukan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK. Beberapa aset tersebut di antaranya Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek multiyears. Proyek mulai dibangun pada 2012, namun hingga 2022 belum selesai meski menelan dana Rp 582 miliar.

“Jalan Bung Karno membelah bukit Mencelew memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok,” kata Ipi.

BACA JUGA :  Edy Mulyadi Dimaafkan Proses Hukum Tetap Berjalan, Koalisi Pemuda Kaltim Minta Polisi Segera Bertindak

Proyek mangkrak lainnya adalah pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah hulu Sungai Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Proyek ini dikerjakan pada 2009-2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012-2015 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 58,5 Miliar. Namun, sampai tahun 2022 proyek tersebut belum selesai.

Proyek ketiga, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat. Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda-Kutai Barat dan sebaliknya. Proyek mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp 300 miliar. “Saat ini proyek tersebut tidak dilanjutkan,” kata Ipi.

Keempat, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp 50,7 miliar. “Saat ini Kristen Center tidak dimanfaatkan,” ujar Ipi.

KPK juga mendapatkan aset yang terbengkalai di Kutai Kartanegara. KPK menemukan aset tanah milik pemerintah kabupaten seluas 27 hektare yang harusnya dipakai untuk perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit malah dikuasai pihak ketiga.

BACA JUGA :  Layar Sumbangkan 2 Emas untuk Tim Kaltim

KPK memandang pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan tindak pidana korupsi. Ditegaskan Ipi, BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.

“Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah,” paparnya.

“Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah,” sambungnya. (ant/mks)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.