spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Tangkap 5 Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim, Sita Rp 525 Juta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa untuk kepentingan penyelidikan. “Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 24 November 2023 hingga 13 Desember 2023, di Rutan KPK,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Lima tersangka tersebut adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga.

Johanis menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini dimulai saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut.

BACA JUGA :  Gaby dan Beruang Madu

Kemudian, untuk memenangkan proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan memberikan sejumlah uang.

RS menyampaikan tawaran tersebut kepada RF, yang setuju dengan kesepakatan tersebut. Selanjutnya, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item dalam aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam hal pembagian uang, RF menerima tujuh persen dan RS menerima tiga persen sesuai dengan nilai proyek tersebut.

Proyek ini mencakup peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan senilai Rp49,7 miliar dan pemeliharaan Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar, yang semuanya didanai APBN.

Menurut Johanis, sekitar bulan Mei 2023, NM, ANR, dan HS mulai memberikan uang secara bertahap di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim, mencapai total Rp1,4 miliar.

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp525 juta, yang merupakan sisa dari jumlah Rp1,4 miliar yang telah diberikan.

Tersangka NM, ANR, dan HS, yang merupakan pihak pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  Herry Rudolf Nahak Resmi Dilantik sebagai Kapolda Kaltim Gantikan Muktiono

Sementara itu, tersangka RF dan RS, yang merupakan pihak penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img