JAKARTA — Penanganan gelombang demonstrasi pada Agustus hingga September 2025 kembali menuai sorotan tajam. Komnas HAM mengungkap adanya dugaan pelanggaran HAM serius, termasuk penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat yang dinilai melampaui batas hukum.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/4/2026), Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina menegaskan bahwa negara belum optimal dalam menjamin kebebasan sipil, khususnya hak berpendapat dan berkumpul.
“Kami menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebih tanpa ancaman nyata yang membahayakan jiwa. Ini melanggar prinsip proporsionalitas,” tegas Putu.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti lemahnya pengendalian massa oleh aparat di lapangan. Aparat dinilai gagal membedakan antara demonstran damai dan pelaku kerusuhan, sehingga berujung pada tindakan represif yang tidak tepat sasaran.
Situasi tersebut memicu kriminalisasi hingga stigmatisasi terhadap peserta aksi, yang pada akhirnya memperburuk eskalasi konflik di lapangan.
Dalam laporan investigasinya, Komnas HAM juga menyoroti jatuhnya korban jiwa, termasuk kasus Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Komnas HAM menilai kematian korban merupakan indikasi kegagalan negara dalam melindungi hak hidup warga negara, serta tidak terpenuhinya prinsip necessity (kebutuhan) dalam penggunaan kekuatan oleh aparat.
“Ini adalah bentuk pelanggaran HAM. Ada indikasi kuat kelalaian aparat dalam melindungi masyarakat,” lanjutnya.
Komnas HAM mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Penuntasan kasus dinilai penting, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S



