spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi III Minta Legalitas Fasum di Griya Wisata Bontang Kuala Segera Diselesaikan

BONTANG – Komisi III DPRD Bontang melakukan peninjauan langsung di Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala, Selasa (14/11/2023). Dalam kunjungan tersebut, untuk menyelesaikan persoalan legalitas tanah yang berkaitan dengan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Agus Suhadi  mengungkapkan untuk pemenuhan fasum dan fasos sudah menjadi keluhan para warga sejak lama. Maka dari itu, pihaknya berharap permasalahan ini ingin cepat terselesaikan agar para warga tidak semakin banyak yang mengeluhkan terkait fasum dan fasos.

“Warga ini keluhannya apa, kan sudah disampaikan kemarin. Untuk listrik dan air tolong dituntaskan,” ucapnya.

Padahal usulan perbaikan fasum dan fasos sudah masuk di Rukun Tetangga (RT), Kelurahan, hingga DPRD. Adapun juga masalah terkait status legalitas musala juga  masih menggantung, termasuk pembangunan jalan umum, serta drainase.

“Saya ingin ada solusi dari permasalahn itu semua. Kita ingin persoalan ini dikerahkan oleh pemerintah agar apa yang dikeluhkan masyarakat selama ini bisa terwujud,” paparnya.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bontang, Andi Ilham mengatakan belum adanya soslusi hingga saat ini karena terbentur dengan aturan.

“Jika perda sudah disahkan, semua perbaikan bisa berjalan. Kalaupun tahun ini sudah ada pengerjaan berupa perbaikan jalan,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Yudha, salah satu perwakilan dari pengembang mengakui bahwa pihaknya mengalami kendala, di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur sedang melakukan pengaturan tata ruang yang sudah ditandatangani.

“Adanya tata ruang tersebut kami tidak dapat memecah surat, sebab kawasan tersebut menjadi jalur hijau,” ungkapnya.

Yudha juga menambahkan dengan surat izin yang telah dipegang,  dengan berjalannya waktu pihaknya akan  mengajukan permohonan agar pemecahan dapat dilakukan.

“Kami sudah melakukan penyerahan dokumen kepada DPKPP, jadi kami akan mengikuti mekanisme yang ada,” tutupnya. (dwi/adv)

Pewarta : Dwi
Editor : Nicha Ratnasari

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img