BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dirampungkan Komisi II DPRD Bontang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (7/9/2021).
Raperda yang bertujuan memberikan perlindungan, ruang, dan pembinaan kepada 17 jenis usaha sesuai kriteria pemerintah pusat itu merupakan inisiatif dari DPRD Bontang. “Pembahasannya sudah selesai. Tinggal persetujuan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) provinsi dan bagian hukum untuk mendapatkan nomor registrasi,” kata Rustam.
Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif ini, sambung Rustam, pemerintah dan perusahaan bisa semakin leluasa mengembangkan potensi ekonomi di Kota Taman. Terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, yang mana ekonomi menjadi salah satu yang paling terdampak. “Semisal ekonomi kreatif fashion Bontang ada batik kuntul perak, kita harus lindungi dan budayakan agar perekonomian semakin lancar. Kita akan mempatenkan haknya di Kemenhumkam agar tidak ditiru oleh daerah lain,” pungkasnya. (bms/adv)
17 jenis usaha termasuk kriteria ekonomi kreatif antara lain :
- Aplikasi
- Arsitektur
- Desain Interior
- Desain Komunikasi Visual (DKV)
- Desain Produk
- Fashion
- Film Animasi dan Video
- Fotografi
- Kerajinan Tangan (Kriya)
- Kuliner
- Musik
- Penerbitan
- Pengembangan Permainan
- Periklanan
- Seni Pertunjukkan
- Seni Rupa dan
- TV dan Radio