spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi II dan DPMPTSP Periksa Reklame dan Izin Minimarket

BONTANG – Komisi II DPRD Kota Bontang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyambangi beberapa minimarket pada Selasa, 29 November 2022.

Kunjungan ini dilaksanakan untuk melihat kejelasan antara izin usaha dan realisasi usaha yang dilakukan oleh minimarket di Bontang. Di mana, ada beberapa minimarket yang menggunakan nama berbeda atau bahkan tidak menuliskan nama usaha mereka di reklame depan toko masing-masing.

“Kalau ini Indomaret, ya tulis saja di depan ini Indomaret. Jangan berbeda yang di depan dan yang ada di dalam,” ujar Rustam selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang.

Merujuk Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tengtang Pajak Daerah, tercantum mengenai adanya pendapatan daerah. Salah satunya dari pajak reklame dari usaha pihak bersangkutan.

Idrus selaku Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bangunan DPMPTSP yang ikut dalam kunjungan kali ini. Ia memberikan waktu kepada setiap minimarket selama 10 hari untuk mengurus perizinan pendirian reklame sesuai dengan izin usahanya.  “Kami kasih waktu 10 hari, untuk mengurus ini ke PTSP” ujarnya.

Kunjungan kali ini, Komisi II dan DPMPTSP mendatangi tiga minimarket. Yaitu minimarket di Jalan Imam Bonjol, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Suprapto.

Tidak dilakukannya izin pemasangan reklame dengan benar menyebabkan tidak adanya penarikan pajak reklame itu. “Diharapkan dengan kunjungan kali ini, minimarket yang ada akan mengikuti arahan dari teguran DPRD Kota Bontang dalam upaya membantu meningkatkan pendapatan daerah Kota Bontang,” ujarnya. (adv/sc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti