spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kok Bisa? Dari Dalam Lapas Bayur, Peter Beli Satu Kilogram Sabu-sabu

SAMARINDA – Mendekam dalam jeruji besi bukan jadi penghalang bagi Peter Jayadi menjalankan transaksi narkoba. Pria 43 tahun warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bayur tersebut mendatangkan 1 kilogram sabu-sabu dari Aceh ke Samarinda. Aksinya baru terungkap setelah pengiriman keempat pada 2020 ini.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Ajun Komisaris Polisi Andika Dharmasena menjelaskan awal dari pengungkapan kasus tersebut. Bermula dari dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di Kompleks Pergudangan, Jalan Ir Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Selama satu minggu anggota Satreskoba Polresta Samarinda melakukan pengintaian dan penyelidikan, pada Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 18.15 Wita seorang laki-laki bernama Arianto alias Ari (43) diamankan dari lokasi tersebut. Turut diamankan motor yang ditungganginya jenis matic berwarna merah dengan nomor polisi KT 6654 II.
“Saat digeledah, ditemukan dua bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (1.022,2 gram bruto). Masing-masing seberat 511,8 gram bruto dan 510,4 gram bruto disembunyikan dalam jok motor,” terang AKP Andika Dharmasena.

Tersangka Ari merupakan kurir yang diperintah seseorang bernama Boy melalui telepon dengan menggunakan privat number. Saat ini berstatus dalam pencarian orang atau DPO. Ari ditugaskan membawa sabu-sabu tersebut kepada Ferry Haryanto (32) yang juga sesama kurir. Tersangka Ferry diamankan di depan kantor cabang bank swasta di Jalan M Yamin.

“Dari keterangan tersangka Ferry mengarah kepada Peter Jayadi yang saat ini berstatus warga binaan Lapas Narkotika Bayur. Dari informasi tersebut kami berkoordinasi dengan Lapas Bayur. Saat dimintai keterangannya Peter Jayadi mengaku barang ini berasal dari Aceh. Saat di cek dari komunikasinya, Peter Jayadi ada melakukan komunikasi dengan Roki yang saat ini berstatus DPO,” urai AKP Andika Dharmasena.

Satreskoba Polresta Samarinda hingga kini masih menyelidiki dua DPO atas nama Roki dan Boy. Termasuk pola yang dilakukan hingga barang haram tersebut bisa masuk ke Samarinda. Pengiriman sabu-sabu tersebut juga diketahui kiriman keempat ke Samarinda pada tahun ini. Menurut rencana akan dipecah dan diedarkan di Ibu Kota Kaltim ini. “Informasi yang kami dapatkan terputus di tersangka Peter Jayadi,” lanjutnya.

Peter Jayadi merupakan warga binaan kasus narkotika yang divonis penjara 11 tahun penjara. Tahun 2020 ini merupakan tahun keempatnya mendekam di Lapas Narkotika Bayur, Jalan Padat Karya, Desa Bayur, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Dalam kasus kali ini, Peter Jayadi kembali jadi otak. Mendatangkan 1 kilogram sabu-sabu ke Samarinda dengan komunikasi melalui telepon. Saat dimintai keterangannya, tersangka Ari dan Ferry mengaku diberi upah masing-masing Rp 10 juta untuk misi tersebut. Dari keduanya, polisi juga mengamankan tiga telepon genggam. (kk/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img