spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kini Proses Verifikasi Berkas Kenaikan Pangkat PNS Hanya Dua Hari

BONTANG – Berbagai upaya terobosan telah dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Diantara terobosan yang bernuansa inovasi itu adalah dilaksanakannya proses verifikasi berkas satu atap untuk proses kenaikan pangkat bagi PNS. Kegiatan ini melibatkan secara langsung tim verifikasi dari Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN yang dipimpin langsung Kepala Kanreg H Ramdhani SH.

Menurut Kepala BKPSDM Kota Bontang Drs Sudi Priyanto, M.Si, kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses, yang sebelumnya bisa membutuhkan waktu sekitar satu bulan, kini melalui proses verifikasi satu atap, waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 2 hari.
Jadi, bagi PNS yang belum memenuhi syarat karena kekurangan atau kekeliruan berkas, akan diminta untuk langsung melengkapi dan atau memperbaiki berkasnya masing-masing.

Kegiatan ini, lanjut Sudi, dapat dimanfaatkan BKPSDM serta pengelola kepegawaian perangkat daerah untuk langsung berkonsultasi terkait hal lain berkaitan dengan pelayanan kepegawaian dan pengembangan SDM ASN, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi ibarat sekali mengayuh 2 atau 3 pulau terlampaui,” kata Sudi. Ditambahkan pula, BKPSDM Bontang telah sepakat dengan Kanreg VIII BKN bahwa kedepan berkas kelengkapan kepegawaian yang sudah dilampirkan berkali-kali pada proses kenaikan pangkat sebelumnya tidak perlu lagi dilampirkan.

Semisal, berkas legalisasi salinan SK CPNS, SK PNS, dan Karpeg. Hal tersebut dikecualikan bagi pemberkasan yang dilakukan pertama kali tetap harus melampirkan secara keseluruhan. Demikian pula untuk pejabat yang melegalisir berkas cukup dari pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau dapat melalui BKPSDM. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img