spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kewenangan SMA/SMK di Provinsi, Disdikbud Tak Bisa Ukur Angka Putus Sekolah

BONTANG – Usulan untuk mendesak pemerintah pusat agar kewenangan SMA/SMK dikembalikan ke daerah kembali disuarakan Komisi I DPRD Bontang. Hal itu terungkap pasca Rapat Kerja Komisi I DPRD Bontang terkait Rancangan Peraturan daerah Bontang tentang penyelenggaraan perpustakaan, Selasa (3/9/2023) di Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.

Dijelaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, salahsatu dampak buruknya kewenangan SMA/SMK berada di provinsi adalah pemerintah kota (pemkot) dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak bisa lagi mengukur tingkat literasi dan angka putus sekolah.

Dikatakannya, untuk bisa mengukur tingkat literasi dan angka putus sekolah seharusnya sampai tingkat SMA/SMK. Karena kebijakan ini, maka dinas terkait hanya bisa mengukur sampai tingkat SD dan SMP saja.

“Kalau hanya mengukur SD dan SMP artinya tidak tuntas pengukuran tersebut. Sehingga sulit untuk jadi patokan,” ujarnya saat diwawancara redaksi usai rapat kerja bersama Disdikbud dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK).

Ditambahkannya, dalam pembahasan raperda terkait penyelenggara perpustakaan inipun, pihak-pihak terkait hanya bisa membahas penyelengara perpustakaan di level SD dan SMP. Tidak bisa masuk ke ranah perpustakaan SMA/SMK.

“Yang masuk di ranah pembahasan adalah perpustakaan SD, SMP, OPD, dan masyarakat. Kita tidak bisa membantu perpustakaan SMA/SMK karena terhalang kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Karenanya pihaknya kembali menyuarakan agar Pemkot Bontang mendesak pemerintah pusat, untuk bisa mengembalikan SMA/SMK ke pemerintah daerah. (al/adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img