Ketua DPRD PPU Raup Muin: HUT ke-24 Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Pembangunan

Penajam Paser Utara – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi momentum refleksi perjalanan daerah yang kini hampir memasuki seperempat abad. Di tengah suasana bulan suci Ramadan, peringatan tahun ini digelar secara sederhana namun tetap sarat makna bagi pembangunan daerah.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyebut usia 24 tahun merupakan perjalanan penting bagi PPU yang terus menunjukkan perkembangan dari berbagai sektor.

Menurutnya, peringatan HUT kali ini menjadi catatan khusus karena PPU hampir memasuki usia seperempat abad ini sekaligus berada pada momentum strategis dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kita sudah hampir seperempat abad. Perkembangannya luar biasa, apalagi dengan adanya Ibu Kota Negara,” ujarnya.

Ia menilai, berbagai kemajuan sudah terlihat, terutama pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun masih terdapat beberapa hal yang perlu terus diperbaiki agar sesuai dengan harapan masyarakat.

Raup juga menyoroti perkembangan PPU dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai cukup pesat bagi daerah yang tergolong masih muda.

“Kalau kita lihat sekarang, akses jalan dan pelayanan sudah mulai berkembang, walaupun memang ada beberapa yang belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat. Tapi kita bisa melihat bagaimana tingkat kemajuan PPU selama empat tahun terakhir ini,” katanya.

Sebagai daerah yang terus berkembang, DPRD berharap berbagai capaian pembangunan dapat terus ditingkatkan sehingga PPU mampu memanfaatkan peluang besar yang hadir seiring pembangunan IKN.

Lebih lanjut, ia berharap momentum hari jadi ke-24 ini dapat memperkuat keterlibatan masyarakat serta seluruh elemen daerah dalam mendukung pembangunan PPU ke depan.

“Kita ingin keterlibatan masyarakat dan semua elemen semakin meningkat. Harapan kami, pada hari jadi ke-24 ini menuju yang ke-25 nanti PPU bisa lebih baik lagi,” tutup Raup.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.