spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPRD PPU Minta Pemkab Tetap Fokus Penuhi Kebutuhan Dasar di 2024

PPU – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor meminta Pemkab PPU terus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar di 2024. Sebab hal inilah yang sebagian besar menjadi kebutuhan masyarakat Benuo Taka.

Ia menyebutkan tugas DPRD PPU salah satunya ialah menampung dan menindaklanjuti hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat (reses). Selanjutnya didata dan dibahas serta ditetapkan bersama-sama dengan kepala daerah.

“Aspirasi tidak boleh keluar dari RPJMD, maka pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD harus sesuai dengan RPJMD,” tegasnya, Rabu (22/3/2023).

Adapun pokok-pokok pikiran itu telah ia sampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) PPU 2024 di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Selasa (21/03/2023). Ia mengatakan RKPD merupakan dokumen rencana pembangunan tahunan sebagai dasar untuk penyusunan kebijakan umum dan anggaran prioritas, agar menjadi dasar penyusunan RAPBD.

“Masyarakat dan pelaku dunia usaha dapat melakukan penajaman penyelarasan dan skala prioritas,” ucapnya.

Menurutnya, Forum Musrenbang PPU untuk RKPD tahun 2024 sangat penting. Pasalnya, melalui forum tersebut dapat memberikan arah dan pedoman untuk pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Pembangunan Kantor OPD PPU Perlu Dilakukan Setiap Tahun

“Ini bertujuan untuk mencapai pembangunan dengan cara menyusun program dan skala prioritas dalam mencapai tujuan pembangunan secara terarah terpadu dan terukur,” jelas Syahrudin.

Musrenbang RKPD ini juga merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan. Untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas.

“Untuk program kegiatan tahun 2024 saya berharap menjadi kebutuhan dasar, dalam pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU,” tegasnya.

Semua yang terungkap dalam forum itu mencerminkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam bidang pembangunan. Mulai dari tingkat kelurahan/desa dan Kecamatan agar efektif dalam menyerap aspirasi dari masyarakat.

“DPRD selain melaksanakan tugas pengawasan, pelaksanaan peraturan perundangan. Pengawasan DPRD sebagai representasi rakyat bersama bupati dalam menampung, membahas, dan menyetujui aspirasi rakyat,” tutuonya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img