spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keterbatasan Anggaran Penyebab Air Bersih Belum Menjangkau Pemukiman Kampung Tepian Buah 

TANJUNG REDEB – Kampung Tepiah Buah, Kecamatan Segah saat ini memiliki air bersih yang melimpah ruah. Namun, air bersih tersebut belum bisa menjangkau pemukiman dikarenakan jaringan airnya yang terbatas.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kampung Tepian Buah, Surya Emi Susanthi. Dirinya mengatakan air bersih tersebut belum bisa dialirkan kerumah-rumah warga karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Kampung Tepian Buah.

Emi menjelaskan untuk membuat jaringan dari sumber mata air menuju kampung dengan panjang jaringan kurang lebih 6 kilometer telah menggunakan Alokasi Dana Kampung (ADK) kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.

“Untuk membuat jaringan dari sumber mata air menuju kampung menggunakan sistem gotong royong bersama masyarakat kampung,” ucapnya.

Dirinya menambahkan masyarakat kampung sering mengeluhkan masalah air bersih. Untuk itu, dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Berau serta PDAM Batiwakkal untuk membantu mengatasi masalah air bersih tersebut.

“Apalagi jaringan PDAM Batiwakkal sudah masuk kedalan Kampung Tepian Buah,” tuturnya.

Selain itu, Surya Emi, menyampaikan pengelolaan air bersih ini dapat bekerja sama dengan PDAM Batiwakkal untuk mengelola sumber air bersih ini menjadi Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sehingga dapat menjadi salah satu sumber pendapatan bagi kampung.

“Kami berharap, air ini bisa kami manfaatkan dan dikonsumsi serta bisa dijadikan sebagai pendapatan untuk kampung,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Berau, Gamalis, bersama Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) meninjau sumber air bersih yang berada di kawasan Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah.

Peninjauan tersebut berdasarkan usulan dari Kepala Kampung (Kakam) Tepian Buah, Surya Emi pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Segah.

Gamalis menyampaikan sangst disayangkan air bersih yang memiliki kualitas bagus belum bisa menjangkau pemukiman warga. Karena dari pernyataan kepala kampung jaringannya terhambar karena keterbatasan anggaran.

Diakuinya, masyarakat kerap kali mengeluhkan persoalan air bersih, namun Pemkab tidak bisa langsung merealisasikan sesuai keinginan warga. Karena ada beberapa regulasi yang harus dipenuhi.

“Namun, kita di sini juga harus berhati-hati. Pertama, kita harus melihat kualitas air, rasa, bau dan sebagainya harus kita cek. Terakhir regulasi. Banyak sekali regulasi yang harus ditempuh dalam hal ini,” ujarnya.

Dirinya mencntohkan, seperti pajak air permukaan, harus dipastikan itu sudah terpenuhi. Persyaratan seperti itu yang harus diperhatikan. Sebab ini memiliki regulasi berjenjang sampai ke kabupaten ke provinsi, bahkan ke tingkat pusat.

“Memang ini terlihat mudah, tapi walaupun begitu kita tetap kedepankan asas kehati-hatian,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Direktur Perumda Batiwakkal Berau, Saipul Rahman, mengatakan air memiliki kualitas, kuantitas dan kontiyunitas yang harus sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor 492 tahun 2010.

“Baik dari sisi fisik kimia, biologi dan radio aktif-nya itu yang menentukan kualitas air tersebut,” jelasnya. Sisi kuantitas, volumenya apakah mencukupi untuk kebutuhan masyarakat kampung.

“Saran kami tadi, kalau bisa difasilitasi oleh Pak Camat untuk kita melakukan pertemuan dan berharap bisa dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Inspektorat, dan kejaksaan sebagai pendamping,” jelasnya.

Pihaknya telah mengambil sampel dari sumber air bersih tersebut untuk di cek terlebih dahulu kelayakan dari airnya.

“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. apakah kualitas air dapat memenuhi uji standar dan kelayakanan untuk digunakan,” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah

Editor: Dezwan

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img