spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kembali Diperpanjang, Aturan PPKM Jilid 3 di Bontang Diperketat

BONTANG – Penerapan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bontang kembali diperpanjang hingga 26 Februari. Ini merupakan perpanjangan kedua, sehingga dalam waktu dekat sudah masuk dalam jilid ketiga. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 188.65/190/Dinkes/2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Bontang.

Dalam ketentuan di PPKM jilid 3, terdapat beberapa revisi dari pemberlakukan di PPKM jilid 2 lalu. Di antaranya, perbandingan kegiatan perkantoran yang melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home) dengan bekerja di kantor (Work From Office) masing-masing sebesar 50 %. Adapun di sektor usaha, bakal lebih diperketat. Jam operasional pedagang pasar pada Sabtu dan Minggu, hanya diperbolehkan hingga pukul 12.00 Wita. Sedangkan untuk Senin-Jumat, tetap seperti jam operasional biasa. Sementara jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.

ISI LENGKAP PERPANJANGAN KEDUA PPKM UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID DI KOTA BONTANG

Adapun usaha kafe, angkringan, restoran atau rumah makan lainnya, pada Sabtu dan Minggu hanya diperbolehkan melayani dengan cara pesan-antar atau di bawa pulang (take away). Untuk layanan makan di tempat, tidak diperkenankan. Sedangkan layanan untuk Senin-Jumat, dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 25 % hingga pukul 20.00 Wita. Di atas itu, harus dengan take away.

Untuk resepsi pernikahan atau sejenisnya, hanya dapat dilaksanakan Senin-Jumat. Dengan ketentuan, terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes), dan hanya diizinkan melakukan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau tempat ibadah sesuai keyakinan agama yang dianut, dengan jumlah maksimal anggota keluarga sebanyak sepuluh orang. Sedangkan pelaksanaan acara pernikahan di lokasi tempat tinggal, tidak diizinkan.

Berikutnya di sektor wisata, semua fasilitas umum, tempat wisata dan rekreasi, masih dilarang beroperasi. Pusat kebugaran atau sarana olahraga lainnya, diperkenankan dibuka dengan kapasitas 30 %. Jam operasional untuk Senin-Jumat dibatasi mulai pukul 16.00 – 20.00 Wita. Sedangkan Sabtu-Minggu, pukul 07.00-10.00 Wita. Lain halnya dengan tempat hiburan, Senin-Jumat tetap diperbolehkan buka mulai pukul 16.00-20.00 Wita. Sedangkan Sabtu-Minggu, harus ditutup.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Letkol Arh Choirul Huda menyampaikan, keberhasilan pelaksanaan PPKM ditentukan dari kesadaran masyarakat dan juga pengawasan dari petugas atau aparat. Nantinya, petugas akan kembali menggencarkan patroli khususnya di akhir pekan, untuk memastikan semua aturan yang tercantum dalam ketentuan tersebut bisa dilaksanakan. “Seperti pasar harus tutup di atas jam 12, atau memastikan kursi-kursi yang ada di tempat usaha terlipat semua,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, pria yang juga menjabat Dandim 0908/BTG itu mengatakan, Satgas Covid-19 Bontang akan meresmikan relawan dan posko satgas di tingkat RT. Diharapkan dengan adanya Satgas di tingkat paling bawah, pengawasan terhadap pasien positif Covid-19 bisa lebih optimalkan. “Harapan kami peresmiannya bisa dilakukan paling lambat minggu depan,” pungkasnya. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img