spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keluarga Korban Kecewa, Bocah Pelaku Penembakan Temannya Sendiri Tidak Ditahan

BONTANG – Bocah pelaku kasus penembakan menggunakan senapan angin yang dilakukan kepada temannya sendiri di Selambai, Loktuan, pada Senin (1/1/2024) lalu, tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.

Adanya kondisi ini, kakak korban mewakili pihak keluarga merasa sangat kecewa, karena pelaku yang merupakan teman adiknya tersebut telah mengakibatkan adiknya sampai meninggal dunia.

Amel, kakak korban mengatakan, dari pihak keluarga sangat tidak terima. Menurutnya, hukuman ini sangat tidak adil. Karena dengan aksi teman adiknya tersebut, pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Pelaku memang masih di bawah umur, tetapi adik saya juga begitu. Apakah nyawa adik saya tidak ada nilainya di mata hukum? Sampai-sampai pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal,” ucapnya saat diwawancarai, Selasa (26/3/2024).

Dirinya merasa hukuman untuk pelaku sangat tidak berarti, dan beranggapan bahwa jika anak di bawah umur melakukan tindakan kriminal hanya akan dihukum dengan 1 tahun hukuman pembinaan saja.

“Kalau seperti ini saya yakin, akan banyak anak yang melakukan tindakan kejahatan di luar sana, karena mereka mikir membunuh seseorang pun hanya dihukum dengan masa 1 tahun saja,” paparnya.

Mengenai hal itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Bontang, Ngurah Manik Sidartha mengatakan sesuai dengan Pasal 32 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyatakan penahanan hanya dapat dilakukan pada anak yang berumur 14 tahun atau lebih.

“Untuk hasil sidang, memang anak yang melakukan penembakan tidak ditahan karena masih di bawah umur,” ungkapnya.

Walaupun tidak ditahan, pelaku penembakan tersebut menjalankan perawatan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img