spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keluarga Herman Ditawari Uang Damai Rp 500 Juta, Kapolda: Tidak Ada Toleransi Anggota Pelanggar Aturan

BALIKPAPAN – Ibadah Isya belum lama selesai ketika seorang pria mengetuk pintu rumah almarhum Herman di Balikpapan Utara. Adik tiri Herman, sebut saja Ayu, segera membukakan pintu. Pria tersebut kemudian mencari adik tiri Herman lainnya, sebut saja Nona, yang saat itu sedang tak di tempat.

Saat itu masih awal Desember 2020. Sepekan sejak Herman meninggal dunia setelah dibawa ke Mapolresta Balikpapan akibat dugaan pencurian ponsel. Pria yang datang ini, ternyata masih berkaitan dengan kejadian tersebut.

[irp posts=”10113″ name=”Dijemput Bertelanjang Dada, Pulang Tinggal Nama, Kisah Herman Warga Balikpapan Tewas Diduga Dianiaya Polisi”]

Gagal bertemu Nona karena sedang ke Samarinda, Ayu yang membukakan pintu pun diajaknya mengobrol. “Inikan ‘tersangka’ lima orang (terduga penganiaya Herman), bagaimana kalau kematian almarhum ini dimanfaatkan untuk mengangkat derajat saudara atau istri almarhum,” kata pria tersebut yang diduga seorang polisi, seperti ditirukan Ayu ketika diwawancara kaltimkece.id (jaringan mediakaltim), awal pekan lalu.

Pria ini rupanya bermaksud mengajak keluarga berunding. Berusaha menutupi kasus kematian Herman dengan memberi kompensasi Rp 500 juta. Bersumber dari masing-masing lima tersangka. Kuping Ayu pun panas mendengar tawaran tersebut.

“Saya bilang, manfaatkan bagaimana?” potong Ayu. Si pria tersebut kemudian menjawab, “ya, inikan lima orang. Anggaplah satu orang ini memberikan kompensasi Rp 100 juta. Berarti kalau lima orang Rp 500 juta,” tuturnya, ditirukan Ayu.

Tawaran itupun ditolak mentah-mentah. Ayu berkeras kasus kematian Herman diusut. “Sampai kapan pun saya tidak mau damai. Ke semua polisi saya bilang begitu. Saya tetap minta keadilan dan kebenaran,” tegas Ayu lagi kepada tamunya itu.
Cerita Ayu didatangi pria menawarkan Rp 500 juta untuk menutupi kasus kematian Herman, sampai ke telinga Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Dimintai tanggapan oleh awak media, Herry Rudolf memastikan tidak ada petugas kepolisiannya mengusulkan kepada siapa pun agar kasus Herman ditutup.

“Enggak ada itu, enggak ada,” kata Herry, Kamis (11/2/2021). Ketika diwawancara, Herry baru saja memimpin apel kesiapan bhabinkamtibmas dan tenaga kesehatan sebagai tracer dan vaksinator Covid-19 di Lapangan SPN Polda Kaltim, Balikpapan.

Herry pun menegaskan bahwa pemeriksaan kasus Herman masih berlanjut. Bila ditemukan pelanggaran lain, termasuk adanya oknum polisi yang menawari duit untuk menutup kasus Herman, Polda Kaltim akan menindak tegas oknum tersebut.

“Yang jelas (adanya isu kasus Herman ditutup) tidak akan mengganggu proses penyelidikan,” tegas jenderal bintang dua itu.

Sejak Herman diketahui meninggal dunia, Polda Kaltim disebut telah melakukan penindakan. Beberapa oknum petugas Polresta Balikpapan telah dicopot, imbas dugaan penganiayaan terhadap Herman.

“Begitu kejadian saya langsung perintahkan tidak ada toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Kejadiannya (penangkapan Herman) tanggal 2 (Desember 2020), tanggal 3 pemeriksaan awal, tanggal 4 dia sudah ditindak, langsung dicopot,” urainya. “Ini informasinya baru ramai-ramai sekarang saja,” lanjut Herry.

Polda Kaltim terus menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan Herman hingga tewas yang dilakukan oknum polisi. Pengumpulan alat bukti, saksi, dan lainnya masih terus berproses.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi atas kasus kematian Herman. Dari hasil pemeriksaan, Polda Kaltim menetapkan enam petugas Polresta Balikpapan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi. “Keenamnya berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR,” sebut Ade, Senin, 8 Februari lalu.

Keenam oknum tersebut diduga melanggar peraturan Kapolri 14/2011, Pasal 7, Pasal 13 dan Pasal 14, tentang profesionalisme tugas kepolisian. Ade pun menjelaskan, sidang kode etik kasus ini segera digelar. Jika terbukti melanggar, keenamnya akan dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

“Pada saat itu juga terhadap enam orang yang terduga ini langsung dicopot. Jadi sekarang mereka dibebastugaskan dari jabatannya,” ucap Ade. (kk)

Artikel dari kaltimkece.id, jaringan mediakaltim.com

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img