spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Terima Berkas Tahap II, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Segera Diadili

PPU – Kasus Pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara telah sampai ke tahapan  pelimpahan berkas tahap II. Seluruh kelengkapan berkas untuk maju ke persidangan telah dilengkapi oleh Kepolisian Resor PPU dan akan segera ditindak lanjuti.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Roh Wiharjo mengatakan pihaknya telah menerima tersangka, termasuk seluruh barang bukti dari Polres PPU. Targetnya pelimpahan perkara akan dilaksanakan pada Jumat (23/2/2024) mendatang. Selanjutnya akan segera disidangkan setelah menerima jadwal persidangan.

“Proses pendalaman kasusnya berjalan lancar dan telah selesai pelimpahannya,” jelasnya.

Terkait dengan intensitas sidang yang menggunakan UU Perlindungan Anak, maka sidang akan dipercepat. Perkiraan akan disidang dua kali dalam seminggu hingga putusan. Pihaknya akan menahan Tersangka selama 5 hari ke depan di Polresta PPU.

Ia jelaskan nantinya tersangka akan dikenakan beberapa pasal. Di antaranya, KUHP Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338, UU Perlindungan Anak, dan Pasal 362 terkait dengan pencurian. Pasal ini berdasarkan fakta berkas perkara tersangka mengambil 3 handphone dan uang.“Jadi ada pasal pencurian juga di dalamnya,” terangnya.

BACA JUGA :  Perbaikan Sarpras Pendidikan Mulai Berjalan, Pemkab PPU Gelontorkan Rp 72 Miliar

Terkait dengan pelaksanaan persidangan, Roh jelaskan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pengadilan terkait dengan teknis pelaksanaan. Namun jika memakai UU Perlindungan Anak maka kemungkinan akan dilakukan secara tertutup.

“Kami akan komunikasi dahulu dengan pengadilan, karena sesuai ketentuan sistem peradilan anak  biasanya dilakukan dengan tertutup,” pungkasnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img