PENAJAM PASER UTARA — Penanganan dugaan korupsi pengelolaan pendapatan jasa kepelabuhanan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp9 miliar tersebut.
Kasus yang menyeret pengelolaan dana desa dan usaha jasa kepelabuhanan selama periode 2022–2024 itu kini dinilai tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada dugaan praktik korupsi yang terstruktur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengatakan proses penyidikan masih terus berkembang seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi.
“Proses ini masih terbuka. Jika dalam perkembangan ditemukan bukti baru, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya dalam pers rilis Kejari PPU, Senin (18/5/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati ataupun terlibat dalam aliran dana pengelolaan jasa kepelabuhanan BUMDes Makmur Mandiri.
Sejauh ini, Kejari PPU telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Desa Bumi Harapan berinisial K, mantan Direktur BUMDes berinisial IL, serta mantan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) berinisial MF.
Namun, besarnya nilai kerugian negara serta luasnya aktivitas jasa kepelabuhanan yang dikelola BUMDes dinilai memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dalam proses pengelolaan, pencairan, maupun distribusi keuntungan usaha.
Dalam proses penyidikan, Kejari PPU telah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk saksi ahli, serta melakukan penyitaan berbagai barang bukti. Penyidik juga melakukan digital forensik terhadap perangkat elektronik milik para tersangka guna menelusuri komunikasi maupun aliran transaksi.
“Barang bukti yang telah disita di antaranya uang tunai lebih dari Rp2 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Honda Civic, hingga sebuah rumah di kawasan Balikpapan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi,” terangnya.
Besarnya aset yang diamankan menunjukkan dugaan kuat bahwa perkara ini tidak sekadar menyangkut penyalahgunaan administrasi desa, tetapi sudah mengarah pada dugaan pencucian hasil korupsi melalui penguasaan aset pribadi.
Selain itu, Kejari PPU juga menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan meskipun sempat diwarnai dinamika hukum melalui gugatan praperadilan dari pihak tersangka.
Sebelumnya, penetapan tersangka mantan Direktur BUMDes sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan. Namun, penyidik kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti baru. Gugatan praperadilan terbaru pun akhirnya ditolak majelis hakim.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, posisi hukum penyidik Kejari PPU dinilai semakin kuat untuk melanjutkan proses hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
“Kita menargetkan pelimpahan perkara dilakukan pada Juni 2026 setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,”tegasnya.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi sorotan terhadap lemahnya pengawasan pengelolaan BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa. Minimnya sistem kontrol dan pengawasan dinilai membuka celah penyimpangan, terlebih ketika usaha desa mulai mengelola sektor dengan nilai ekonomi besar seperti jasa kepelabuhanan.
“Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang lebih luas dan menyeret pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh oleh proses hukum,” pungkasnya.
Pewarta : Deddy Pz
Editor : Nicha R



