spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Kutim Kembali Selamatkan Uang Negara Rp 4 Miliar dari Kasus Korupsi Solar Cell

SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) kembali menyelamatkan uang negara dengan menyetor uang hasil sitaan kasus korupsi senilai Rp 4 miliar ke kas daerah. Uang tersebut adalah hasil uang pengganti dari tiga tersangka tindak pidana korupsi dari kasus solar cell.

Tiga tersangka Heru Sinombo, Abdullah Nasbudi dan Panji Asmara yang secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sangatta terjerat kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell yang sudah berproses sejak tahun 2022 lalu.

“Uang ini merupakan hasil sitaan dari berbagai pihak di antaranya para direktur CV pelaksana kegiatan solar cell, PNS dan TK2D yang terlibat dalam pelaksanaan solar cell,” jelas Kepala Kejaksaan Negara Sangatta, Hendriyadi W Putro dihadapan awak media, Rabu (8/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Hendriyadi W Putro secara simbolis menyerahkan uang pengganti hasil korupsi dari terpidana kasus solar cell kepada Pemkab Kutim yang langsung diterima Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian yang disaksikan langsung oleh Sekda Kutim Rizali Hadi. Pengembalian uang tersebut dilakukan di Aula Kejari Kutim.

BACA JUGA :  Dua Perusahaan Angkat Kaki dari Konsorsium KEK Maloy

“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Sangatta menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Hendriyadi.

Sementara Sekda Kutim Rizali Hadi sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sangatta begitu cekatan dalam menangani kasus ini, sehingga telah dapat mengembalikan sebagian kerugian negara dari terpidana.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari untuk penanganan korupsi di Kutim. Mewakili pemerintah dan masyarakat Kutim saya berterima kasih atas hal ini,” ucap Rizali.

Selain itu, dia juga bersyukur dengan adanya kebijakan baru terhadap uang sitaan kasus Tipikor. Kini uang daerah yang dikorupsi dapat kembali ke daerah setelah menjadi barang sitaan. Sebelumnya pengembalian uang negara langsung ke pemerintah pusat, tidak diketahui kapan uang tersebut kembali ke daerah.

“Kebetulan sumbernya dari APBD Kutim dan sekarang bisa kembali ke kas daerah pula, kita berharap kedepan tak ada lagi penyimpangan-penyimpangan yang merugikan keuangan daerah, yang uangnya harusnya untuk pembangunan,” tandasnya. (ref)

BACA JUGA :  Gelar Open House, Bupati Ardiansyah Pererat Kebersamaan bersama Masyarakat
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img