spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Kukar Musnahkan Ratusan Ton Batu Bara Ilegal

TENGGARONG – Dua tumpuk gunungan batu bara dengan berat sekitar 250-300 ton, hasil praktik pertambangan ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (28/1/2022).

Pemusnahan dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kukar. Emas hitam itu merupakan barang bukti terpidana tambang ilegal: Anjas, Mursaha dan Bagus Suryanto. Oleh pengadilan, ketiganya dinyatakan bersalah dan terbukti sebagai pekerja dan pemilik batu bara tak berizin tersebut.

Kajari Kukar Darmo Wijoyo memastikan, barang bukti batu bara yang dimusnahkan sudah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dijelaskan, kasus pertambangan ilegal ini awalnya diungkap dan dilidik oleh Mabes Polri. Kemudian penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Kukar.

“Dilimpahkan karena TKP (tempat kejadian perkara) di sini, minta Kejari Kukar untuk disidangkan,” ungkap Darmo pada mediakaltim.com, Jumat (28/1/2022).
Darmo menambahkan, TKP-nya terbilang jauh karena harus masuk ke dalam hutan, atau diperkirakan sekitar 10 kilometer dari jalan Poros Kukar-Kubar.

BACA JUGA :  Pemkab Kukar Tetap Lakukan Relokasi Pedagang Pasar Tangga Arung sesuai Jadwal

Ketiga terpidana terbukti melanggar Pasal 108 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Diperkirakan negara mengalami kerugian miliaran rupiah. “Ditahan di Lapas Kelas IIA Tenggarong,” pungkas Darmo. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img