spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Kubar Panggil 25 Saksi Kasus Korupsi kWh Meter, Baru 15 Orang yang Diperiksa

KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi bantuan kilowatt hour (kWh) meter listrik untuk masyarakat miskin tahun 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Nurul Hisyam mengatakan, sejauh ini sudah ada 25 saksi yang dipanggil. Namun baru 15 orang yang diperiksa.

Pihak-pihak yang diminta keterangan ini berasal dari penyedia barang, yayasan, pemerintah dan masyarakat penerima bantuan.

“Jumlah saksi 15, sebagian dari masyarakat sebagain dari yayasan dan dari instansi pemerintah terkait,” ujar Kajari Kubar, Nurul Hisyam melalui Kasi Intel Kejari Kubar, Christean Arung kepada pewarta di Barong Tongkok Selasa (21/5/2024).

Arung menyebutkan, para pihak yang diperiksa itu memiliki keterkaitan dengan proyek bantuan KWH meter yang diduga merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar tersebut.

“Karena kalau bicara Tipikor, pasti ada pihak lain yang terlibat. Baik pihak pengadaan, penerima anggaran maupun penerima manfaat,” katanya.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Christean Arung.//dok-ichal-mediakaltim.

Kejaksaan Negeri Kutai Barat terus mencari kemungkinan adanya tersangka lain setelah satu tersangka yang telah ditahan (ditetapkan) oleh Korps Adhyaksa awal Mei lalu.

BACA JUGA :  Kejari Kubar Tetapkan SA sebagai Tersangka Dugaan Korupsi kWh Listrik Senilai Rp 5,2 Miliar

”Jadi ini tersangka pertama di kasus kWh meter, pengembangan terus dilakukan. Kita tidak berhenti sampai di sini. Kita minta dukungan kepada para pihak yang kita panggil nanti tolong kooperatif, sampaikan apa adanya. Apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka alami sehingga kita dapat menangani perkara ini secara tuntas sampai akarnya,” ucap Kajari Kubar Nurul Hisyam saat konferensi pers penetapan tersangka, Kamis (2/5/2024).

Diketahui proyek bantuan kWh meter ini menggunakan APBD Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 10,7 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan meteran listrik bagi masyarakat kurang mampu di Kutai Barat.

Namun berdasarkan perhitungan BPK Kaltim ditemukan dugaan kerugian sekitar Rp 5,2 miliar.

”Dari pagu anggaran Rp 10,7 miliar itu sekarang sudah tampak ada kerugian negara Rp 5,2 miliar lebih, nanti bisa dilihat di persidangan. Auditor BPK akan menjelaskan terkait hal tersebut,” ucap Kajari Kubar, Nurul Hisyam.

Adapun satu tersangka yang telah ditahan adalah Surya Atmaja (SA) selaku penyedia barang.

BACA JUGA :  Menuju Tertib Usaha dan Penyelenggaraan, Bupati Kubar Buka Kegiatan Forum Jasa Konstruksi

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img