spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Balikpapan Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Plasma Nano Bubble

BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan plasma nano bubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perumda Tirta Manuntung.

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta mengatakan, kedua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial HDR selaku mantan Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan tahun 2021, dan AR sebagai Direktur Teknik di tahun 2021.

“HDR sebagai pengguna anggaran dan juga sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dan AR sebagai Direktur Teknik sekaligus sebagai KPA,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, penetapan tersangka kepada kedua orang ini didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan selama persidangan dari dua terdakwa yang sebelumnya telah ditangkap.

HDR dan AR diduga berperan dalam pelaksanaan proyek plasma nano bubble di PTMB. Dengan adanya peran dari kedua tersangka ini, proyek plasma nano bubble bisa terwujud. Padahal, sesuai dengan ketentuan, teknologi nano bubble belum pantas untuk dilakukan.

BACA JUGA :  Melawan, Pelaku Pembobol ATM Dihadiahi Timah Panas

“Secara umum, perannya adalah memerintahkan PPK untuk melaksanakan dan menjalankan proyek tersebut. Padahal, sebenarnya proyek tersebut belum layak untuk dilakukan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Rudi menambahkan, bahwa hingga saat ini belum ada bukti bahwa kedua tersangka mendapat keuntungan dari dana korupsi proyek plasma nano bubble.

“Menurut fakta yang ada, akibat atau peran yang mereka lakukan setidaknya merugikan pihak lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 55 Undang-Undang Tipikor dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, HDR dan AR belum langsung ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Kejari Balikpapan.

“Dalam perkembangan selanjutnya, jika ada fakta baru dan alat bukti yang cukup, kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Rudi.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img