PENAJAM – Adanya program baru layanan Call Center Siaga 112 diharapkan mampu mendekatkan komunikasi masyarakat ke pemerintahan Penajam Paser Utara (PPU). Dengan begitu, segala permasalahan darurat dapat segera terlacak dan diselesaikan.
Pemkab PPU benar-benar menyeriusi panggilan darurat satu nomor tersebut agar segera bisa digunakan. Melalui Dinas Komonukasi dan Informasi (Diskominfo) PPU, persiapan launching pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus dilakukan.
Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa mengatakan langkah ini memang menjadi priorotas pihaknya. Seiring dengan kemajuan zaman, semua sistem berbasis teknologi dan informasi sudah harus mengalami pembaharuan.
Tujuannya untuk mempermudah dan menunjang pekerjaan sehari-hari. Walaupun menurutnya terkadang peralihan itu harus melalui proses yang sedikit menyulitkan.
“Karena ini keniscayaan, maka kita yang harus menyesuaikan diri. Karena perkembangan kedepannya harus begitu. Nanti persoalan-persoalan yang ada di OPD yang kira-kira belum bisa kita sesuaikan, ya harus kita sesuaikan. Apalagi kita juga telah dipilih menjadi salah satu kabupaten smart city. Oleh karenanya ini menjadi penting bagi kita,” ucapnya dalam pertemuan antar-OPD dalam persiapan pengaktifan sistem call center, Rabu (2/11/2022).
Hal ini juga dinilai dapat memangkas kerja OPD yang bersifat kedaruratan dan banyak berinteraksi dengan persoalan langsung di masyarakat. Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD), RSUD Ratu Aji Putri Botung, Satpol-PP, Dinas Sosial dan beberapa lagi.
“Melalui sistem darurat 112 ini diharapkan persoalan-persoalan yang disampaikan masyarakat dapat teratasi,” sebutnya. Satu hal, Hamdam juga menegaskan kesiapan pegawai dan petugas dalam merespons dan menerima tugas yang dihadapi.
“Jika ditemui persoalan di lapangan, segera benahi kinerjanya, sehingga harapan-harapan masyarakat dapat terpenuhi. Jangan sampai segala-galanya tidak bisa diatasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo PPU Budi Santoso mengatakan, pertemuan kali ini untuk menginventarisasi persiapan yang ada di OPD, serta mengidentifikasi persoalan-persoalan yang terjadi dan akan menjadi masalah ketika sistem aplikasi 112 sudah diaktifkan.
“Dinas Kominfo menjadi leading sector-nya, supaya informasi kedaruratan di masing-masing OPD kita ini bisa direspons dengan cepat,” ujarnya.
Selain itu, beberapa jenis kedaruratan yang ada di PPU dibagi sesuai dengan kedaruratan yang dilaksanakan OPD. Lalu dibuat Standar Operasional (SOP) Penanganan OPD berdasarkan laporan yang masuk. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap penanganan kewenangan yang dimiliki masing-masing OPD.
“Kemudian selanjutnya, ketika sistem ini sudah jalan nantinya komando tidak berada di Kominfo lagi. Seperti sebagian daerah yang telah melaksanakan aplikasi ini, komando akan kita serahkan ke BPBD PPU,” tutup Budi. (SBK)