Kejagung Tahan Pemilik PT QSS dalam Kasus Dugaan Tambang Bauksit Ilegal di Kalbar

JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan Aseng dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang dimiliki perusahaan.

“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief, Kamis (21/5/2026).

Dalam penyidikan tersebut, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar area IUP resmi, kemudian hasil tambang diekspor menggunakan dokumen perusahaan dengan dugaan melibatkan penyelenggara negara.

“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” katanya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejagung juga mengamankan sejumlah orang dari Pontianak dan Jakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta,” ujar Syarief.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Penulis : Fajri
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.