spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Warga Kutim Dibekuk Polisi

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya inisial AK dan AB warga Kutim ditangkap pada Kamis 28 Maret 2024 pukul 23.00 Wita di jalan Sidorejo RT 21  Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan  Kota Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon menjelaskan anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika yang diduga jenis sabu kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bontang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.

“Anggota Satresnarkoba Polres Bontang mencurigai dua orang. Kemudian dilakukan penangkapan dan diketahui orang tersebut berinisial AK dan AB,” kata Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya, Ia mengatakan personel anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Sampoerna.

“Barang bukti yang ditemukan diakui milik terduga pelaku,” lanjutnya.

Tim kemudian mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bontang beserta barang bukti 2  bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,10 gram, 1 lembar kertas, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 2 unit Handphone merek Oppo dan 1 unit motor merek Honda.

“Mengamankan terduga pelaku dan memeriksa saksi-saksi hingga mengamankan barang bukti,” ungkapnya.

Kedua pelaku kemudian dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img