spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kedapatan Balap Liar, Satlantas Polres Kukar Terapkan Denda Tilang dan Sita Kendaraan

TENGGARONG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar, memperketat patroli di sejumlah titik jalan di Kukar dan sekitarnya, terutama di Kecamatan Tenggarong. Beberapa tim patroli dikerahkan hingga menjelang sahur.

Kasatlantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf, mengatakan bahwa para remaja sering melakukan aksi balap liar setelah tarawih hingga menjelang sahur. Pelaku aksi tersebut umumnya masih berusia 14-16 tahun. Mereka memanfaatkan momen tersebut karena kondisi jalan sepi.

Beberapa titik jalan yang menjadi fokus Satlantas Polres Kukar adalah di bawah Jembatan Kartanegara Tenggarong, sepanjang Jalan Pesut, Jalan Poros Jalur 2 Tenggarong Seberang-Samarinda, serta di Kecamatan Loa Janan, Sangasanga, dan Samboja.

Reza menegaskan bahwa pelaku balapan liar akan dikenakan tindakan tegas karena dapat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Tindakan tersebut antara lain berupa denda tilang maksimal, penyitaan kendaraan hingga sidang selesai, dan pengembalian kendaraan hanya setelah proses sidang selesai.

Kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar sering tidak sesuai standar, seperti menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan helm, dan tidak membawa SIM dan STNK. Selain mengganggu pengguna jalan lainnya, hal ini juga berbahaya bagi para pelaku balapan liar.

Meski saat ini belum ditemukan aksi balap liar di Tenggarong, Reza mengharapkan para orang tua dapat memperhatikan perilaku anak-anak mereka. Selain merugikan diri sendiri dan orang lain, pelaku balap liar juga mengganggu kekhusyukan malam Ramadan. Reza mengimbau agar waktu yang ada dimanfaatkan untuk beribadah dan bukan untuk melakukan tindakan kriminal. (afi)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img