Kebakaran di Petung Hanguskan Tiga Bangunan Bengkel Mobil, Polisi Masih Selidiki Penyebab

Penajam Paser Utara – Kebakaran melanda permukiman warga di RT 23, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 18.35 WITA. Tiga bangunan dilaporkan hangus terbakar, sementara penyebab kejadian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Nurlaila, menyampaikan laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 18.50 WITA. Setelah laporan masuk ke Pusdalops, tim gabungan segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penanganan.

“Setelah laporan masuk ke Pusdalops, tim BPBD PPU langsung berkoordinasi dengan semua unsur terkait,” ujarnya.

Tiga bangunan yang terdampak dalam peristiwa tersebut terdiri dari satu unit gudang sparepart mobil, satu unit bengkel mobil milik Nita Yusmala (42), serta satu unit mess pekerja.

Kebakaran juga berdampak pada satu kepala keluarga yang menghuni mess tersebut, yakni Husaini (37) bersama satu anggota keluarganya. Meski demikian, tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian ini.

Upaya pemadaman dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD PPU, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) dari sejumlah pos, kepolisian, TNI, serta dibantu warga setempat. Sejumlah armada pemadam dan kendaraan operasional dikerahkan guna mempercepat proses penanganan.

“Pemadaman dan pendinginan dilakukan oleh tim gabungan dan warga,” lanjutnya.

Api berhasil dikendalikan setelah beberapa jam penanganan. Proses pemadaman dan pendinginan dinyatakan selesai sekitar pukul 21.00 WITA.

BPBD PPU memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Hingga kini, kerugian material masih dalam pendataan, sementara penyebab kebakaran terus didalami oleh pihak berwenang.

“Pukul 21.00 WITA pemadaman dan pendinginan telah selesai dilakukan dan tim gabungan kembali ke pos masing-masing,” imbuhnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.