spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Suap Terungkap, Abdul Nanang Ramis Minta KPK Selidiki Proyek Lain di Paser

PASER – Kasus suap yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi sorotan publik dan memunculkan banyak pertanyaan mengenai keadaan sebenarnya dalam proyek-proyek di Kabupaten Paser.

Dilansir dari berbagai sumber, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua proyek pengadaan barang dan jasa, salah satu tersangka, yakni Abdul Nanang Ramis, pemilik PT Fajar Pasir Lestari (PT FPS), juga meminta KPK untuk menyelidiki lebih lanjut pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Paser.

Dalam kesempatan tersebut, ia bersedia memberikan bukti adanya rekayasa yang dilakukan oleh beberapa oknum di Pemkab Paser. Sikap ini juga mendapatkan dukungan dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia.

“Kami dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia sangat mendukung dan mengapresiasi kerja KPK dalam memberantas Korupsi di Kabupaten Paser,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Formak Indonesia Kabupaten Paser, Rudiansyah.

Pihak Formak berencana untuk meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait di Pemkab Paser untuk mengusut dugaan kasus serupa. Menurut mereka, tidak menutup kemungkinan bahwa peristiwa yang diungkap oleh KPK bisa terjadi di lingkungan Kabupaten Paser.

BACA JUGA :  Dishub Paser Bakal Pasang Marka Jalan, Kurangi Angka Kecelakaan

“Iya, rencana kami memang seperti itu,” ungkapnya.

Pemkab Paser saat ini tengah gencar melaksanakan proyek peningkatan jalan dengan anggaran yang cukup besar. Selain menggunakan dana dari APBN, proyek-proyek ini juga mendapatkan dukungan dari APBD dengan total anggaran mencapai Rp 600 miliar.

Selain Abdul Nanang Ramis, pemilik PT FPS yang ditangkap oleh KPK, tersangka lainnya termasuk Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno, Staf PT FPS, Hendra Sugiarto (menantu Abdul Nanang Ramis), yang semuanya berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian PUPR RI, Rahmat Fadjar; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Riado Sinaga yang merupakan pihak penerima suap.

Setelah penetapan tersangka, KPK mengjerat para pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan para penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Paser Amankan 9 Kendaraan Knalpot Racing

Kasus OTT ini terkait dengan proyek peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan senilai Rp 49,7 miliar dan proyek preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp 1,1 miliar di Kabupaten Paser. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img