spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Mobilisasi Ketua RT di Samarinda, Politisi dan Wali Kota Diperiksa Bawaslu

SAMARINDA – Pertarungan politik di tahun 2024 semakin terlihat. Berbagai intrik politik dilakukan untuk mencapai suara tertinggi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Hal yang serupa juga terjadi di Kaltim, khususnya di Kota Samarinda, yang merupakan pusat pengambil kebijakan. Sebelumnya, telah beredar rekaman suara berinisial ND, yang diduga adalah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, berpidato sambil mengenalkan salah satu calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim. Rekaman ini diambil saat pertemuan Refleksi Akhir Tahun bersama Ketua-Ketua RT di Kota Samarinda.

Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan gotong-royong dalam pengendalian banjir dan kelanjutan dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

Pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sore, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mendatangi kantor Bawaslu Kota Samarinda yang terletak di Jalan Gunung Arjuna.

Selain itu, ada juga rekaman suara yang tersebar melalui media sosial yang diduga berasal dari salah satu politisi Partai Golkar, RM, yang meminta para Ketua RT di Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.

Dalam rekaman tersebut, disebutkan permintaan agar setiap RT dapat memastikan tiga puluh persen suara mendukungnya.

Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Imam Sutanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dengan memberikan 20 pertanyaan.

Jawaban-jawaban ini akan diplenokan untuk penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran, setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari berbagai pihak.

Imam Sutanto juga akan mempertimbangkan pemanggilan terhadap media yang menyebarkan informasi tersebut, mengingat semua pihak yang terlibat masih memiliki hak untuk memberikan penjelasan.

Terkait dengan dugaan pelanggaran, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut unsur berita dan narasi yang terkandung dalam video tersebut. “Kami tidak perlu laporan langsung, jika telah menjadi viral seperti ini, kami akan melakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Imam Sutanto menjelaskan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal, dan pihaknya juga akan mempertimbangkan pemanggilan Ketua RT lebih lanjut.

Selain itu, Bawaslu akan memeriksa peraturan yang mengatur keterlibatan Ketua RT dalam proses pemilu. Menurutnya, perlu ditegaskan apakah Ketua RT diperbolehkan terlibat dalam kampanye atau tidak.

“Narasi dalam berita menyebutkan adanya mobilisasi untuk mendukung salah satu calon legislatif. Oleh karena itu, perlu ditanyakan apakah Ketua RT boleh terlibat dalam kampanye, dan apakah pertemuan tersebut memang ditujukan untuk kampanye,” jelasnya.

Imam Sutanto juga menjelaskan bahwa saat ini belum ada laporan terkait dengan mobilisasi Ketua RT yang diduga dilakukan oleh RM. Namun, Bawaslu akan mengikuti prosedur yang sama, dan jika perlu, pemanggilan akan segera dilakukan. Bawaslu akan menindaklanjuti kedua kasus tersebut, baik yang melibatkan laporan langsung maupun kasus yang menjadi perbincangan melalui media.

“Kami akan mengambil langkah yang sama untuk kedua kasus ini, meskipun saya baru mendengar tentang kasus di Pulau Atas,” pungkasnya. (NAH)

 

Pewarta: Nelly Agustina

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img