spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Korupsi LNG, KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA), sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

“Menetapkan serta mengumumkan tersangka GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9) malam.

Demi kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Karen Agustiawan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Dijelaskan oleh Firli, perkara korupsi tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021, pada Selasa (19/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

BACA JUGA :  Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim Diyakini Mempercepat Pengurangan Kesenjangan

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, diantaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 Triliun.

BACA JUGA :  Dewan Pers: Pengesahan UU KUHP Ancam Kebebasan-Kemerdekaan Jurnalis

Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/MK)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img