SANGATTA – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim), Uci menyoroti kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Kutai Timur (Kutim) yang semakin meningkat. Semakin meningkatnya kasus kekerasan tersebut menegaskan urgensi penegakan hukum yang tegas dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak dan perempuan.
Uci menekankan bahwa kasus kekerasan perempuan dan anak harus menjadi perhatian serius semua kalangan.
“Banyak perempuan dan anak di Kutim menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan, namun tidak berani melapor,” ujarnya saat ditemui , Selasa (6/11/2024).
Menurut Uci, pemerintah wajib hadir melindungi korban kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang perlu diselesaikan. Kerap kali korban kekerasan tidak menyuarakan apa yang mereka alami, baik itu kekerasan fisik, mental, maupun seksual.
“Banyak di antara korban kesulitan melapor atau tidak berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami. Itulah peran pemerintah untuk mengayomi warganya,” ucapnya.
Fenomena nan meresahkan itu membuat Politisi PKS ini juga mendorong peningkatan sosialisasi bagi anak-anak atau generasi muda dalam melindungi diri. Uci mengatakan program ini bisa diwujudkan lewat bekerja sama dengan lingkungan pendidikan.
“Agar anak-anak memahami pentingnya menjaga diri. Ini berlaku untuk anak perempuan dan laki-laki karena kita tahu kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, termasuk anak laki-laki,” ujarnya.
Menurut Uci, sosialisasi yang maksimal dan tepat sasaran juga menjadi upaya perlindungan bagi anak-anak dari praktik kekerasan seksual. Konselor dapat memberi pendekatan bagi anak agak mereka tidak takut bercerita manakala terindikasi mengalami hal tersebut.
“Termasuk agar anak bisa menghindari hal-hal yang berpotensi pada kasus kekerasan seksual. Sekarang banyak sekali anak-anak yang terperdaya dengan pelaku kejahatan. Mereka berkenalan di media sosial, lalu kurang hati-hati kemudian berakhir pada kejahatan. Oleh karena itu, literasi digital dalam aspek sosial sangat penting,” paparnya.
Di sisi lain, Uci meminta pembentukan selter bagi para korban kekerasan seksual untuk memaksimalkan pendampingan konseling dan rehabilitasi. Menurutnya, program pendampingan bagi korban kekerasan seksual harus dirancang sebaik mungkin agar bersifat efektif dan berkelanjutan demi memulihkan rasa trauma para korban.
“Pemerintah harus menyediakan layanan rehabilitasi psikologis yang mudah diakses dan gratis bagi korban kekerasan seksual. Ini penting demi mendukung mereka bisa melanjutkan kehidupan usai menerima perlakuan yang tidak manusiawi. Masa depan mereka masih panjang,” pungkasnya. (Ref/adv)
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R