spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Legislator Sebut Pentingnya Sosialisasi dan Rehabilitasi

SANGATTA — Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutai Timur mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi D DPRD Kutim, Uci. Ia menegaskan bahwa tren peningkatan ini harus menjadi alarm bagi semua pihak, terutama pemerintah, untuk mengambil langkah nyata dalam memberikan perlindungan serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

“Banyak korban, terutama perempuan dan anak-anak, tidak berani melapor karena merasa takut, malu, atau tidak tahu harus ke mana,” ujar Uci saat ditemui, Selasa (6/11/2024).

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk hadir memberikan perlindungan, baik secara hukum maupun psikologis. Ia menyoroti bahwa bentuk kekerasan yang dialami korban tak hanya bersifat fisik, tetapi juga mental dan seksual. Sayangnya, masih banyak korban yang memilih diam karena tidak memiliki ruang aman untuk mengadu.

“Di sinilah pentingnya peran negara untuk mengayomi dan memastikan bahwa korban mendapatkan haknya untuk dipulihkan, bukan malah disalahkan,” tegas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Uci juga menekankan perlunya pendidikan dan sosialisasi sejak dini di lingkungan sekolah. Menurutnya, pencegahan kekerasan seksual bisa dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bagaimana melindungi diri, mengenali tanda-tanda bahaya, dan berani berbicara jika mengalami kekerasan.

“Bukan hanya anak perempuan, anak laki-laki juga harus diajarkan tentang pentingnya menjaga diri. Karena pelaku bisa siapa saja dan korban pun bisa dari gender mana saja,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar program literasi digital diperkuat sebagai upaya mencegah kejahatan berbasis online. Saat ini, banyak kasus bermula dari perkenalan di media sosial yang tidak disertai pengawasan atau edukasi.

“Anak-anak mudah terjebak dalam rayuan atau tipu daya pelaku. Maka literasi digital itu penting sebagai bekal anak menghadapi dunia maya,” imbuhnya.

Sebagai langkah konkret, Uci mendorong pembentukan rumah aman atau selter khusus bagi korban kekerasan seksual di Kutim. Di tempat ini, korban bisa mendapatkan konseling, perlindungan hukum, dan rehabilitasi secara terpadu.

“Pemerintah harus menyediakan layanan psikologis yang mudah diakses dan gratis, agar korban bisa bangkit dan melanjutkan hidup. Mereka punya masa depan yang harus diselamatkan,” tutupnya. (adv)

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img