spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Gadis 14 Tahun yang Dijual, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

BALIKPAPAN – Kepolisian di Balikpapan terus menelusuri dugaan penyiksaan, pencabulan, dan penjualan anak di bawah umur. Tiga dari lima anggota kelompok yang ditengarai menjual seorang gadis remaja di Balikpapan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak keluarga mendesak seluruh anggota kelompok tersebut ditangkap dan diproses secara hukum.

Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi Made Subudi, menjelaskan perkembangan kasus tersebut. Polda Kaltim telah menahan dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa Cinta, bukan nama sebenarnya, remaja berusia 14 tahun.

Kedua tersangka diduga mengeksploitasi Cinta sehingga dijerat Pasal 76I Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.” Sanksi terhadap perbuatan itu, sebagaimana tercantum dalam pasal 88 di UU yang sama, diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

“(Untuk kedua tersangka tersebut) tidak ada (tuduhan) kekerasan, cuma perdagangan manusia,” terang Made, Rabu, 24 Februari 2021.

Satu tersangka yang lain, juga seorang pria, ditahan di Kepolisian Resor Kota Balikpapan. Laki-laki berusia 20 tahun tersebut dikenai tuduhan telah mencabuli Cinta. Ia dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, menegaskan penyelidikan terus berjalan dan masih dalam pengembangan.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020 ketika Cinta minggat dari rumah. Ia bertemu sebuah kelompok beranggotakan lima orang, tiga lelaki dan dua perempuan, yang membawanya ke guest house di Balikpapan Selatan. Menurut keterangan tersangka kepada ayah Cinta, gadis itu sering dipukul dan pernah dicekik. Cinta juga dicabuli oleh seorang anggota kelompok. Yang lebih menyedihkan, Cinta dipaksa melayani laki-laki hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Cinta bebas setelah teman dari seorang anggota kelompok mengetahui hal tersebut dan melapor ke polisi. Setelah diamankan, gadis yang masih duduk di bangku SMP itu dibawa ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Balikpapan pada 21 Januari 2021.

[irp posts=”10625″ name=”Memilukan, Minggat dari Rumah karena Dilarang Kendarai Motor, Gadis 14 Tahun Ini Malah Disekap, Disiksa, Dicabuli, dan Dijual”]

Rabu siang, 24 Februari 2021, ayah Cinta –panggil saja Arjuna– datang ke Markas Polda Kaltim. Pria 47 tahun tersebut menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan menanyakan perkembangan kasus yang menimpa anak bungsunya. Arjuna mengatakan, dari lima anggota kelompok yang diduga terlibat dalam penjualan Cinta, tersisa satu orang yang belum ditangkap. Tiga laki-laki sudah jadi tersangka sementara seorang perempuan lebih dahulu ditahan dalam kasus narkoba. Adapun terduga terakhir, kata Arjuna, adalah seorang perempuan.

Menurut informasi yang Arjuna kumpulkan dari tersangka, perempuan ini ditengarai sebagai otak dari kejahatan tersebut. Perempuan itu disebut menyembunyikan Cinta di guest house, menjualnya kepada lelaki hidung belang, hingga menyiksa Cinta.

“Dialah yang selama ini menikmati hasil dari penjualan anak saya. Dia sebenarnya otak dalam kasus ini,” kata Arjuna dengan geram. Ayah dua anak itu berharap, kepolisian segera menangkapnya.

Jerry Simanjuntak selaku kuasa hukum Arjuna menambahkan, kepolisian jangan sampai membiarkan pelaku kekerasan dan eksploitasi anak menghirup udara bebas. Bila tidak ada tindakan tegas, sambungnya, dikhawatirkan anak-anak yang lain mengalami nasib seperti Cinta.

Menanggapi pernyataan keluarga korban, AKBP Made Subudi dari Polda Kaltim menolak jika disebut masih ada pelaku yang bebas. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, kata Made, perempuan yang dimaksud Arjuna dan Jerry tidak memenuhi unsur pidana dalam kasus ini.

“Nama perempuan itu tidak disebut dalam berita acara. Barang buktinya juga tidak ada. Karena tidak disebut (di BAP), kami tidak bisa kembangkan ke yang bersangkutan,” terangnya. Made juga menyinggung rekaman yang dibuat Arjuna ketika menanyai salah seorang tersangka. Percakapan dalam video itu tidak bersangkut-paut dengan perempuan yang dimaksud keluarga korban. (*)

Catatan redaksi: Berita ini mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagaimana diatur Dewan Pers, sesuai Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Artikel dari kaltimkece.id, jaringan mediakaltim.com

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img