spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Edy Mulyadi, Wagub: Walau Minta Maaf Tetap Diproses Hukum 

SAMARINDA – Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi meminta masyarakat Kaltim tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menghambat pembangunan ibu kota negara (IKN). Terkait polemik pernyataan Edy Mulyadi, ia meminta kepolisian tetap menindak secara hukum.

Hal itu diungkapkan Wagub saat berkunjung ke rumah jabatan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin di Jakarta, Selasa (25/1/2022). Dalam acara yang dihadiri anggota DPR RI dan DPD RI se-Kalimantan itu, Hadi mengatakan pernyataan Edy Mulyadi telah melukai perasaan dan martabat warga Kaltim, bahkan juga Kalimantan.

“Diksi yang digunakan Edy Mulyadi menurut teman-teman merendahkan warga Kalimantan, kami minta kepada pihak kepolisian untuk menindak secara hukum,” tegasnya. Meskipun tambahnya, Edy sudah meminta maaf.

Bila tidak diproses secara hukum kata Hadi, maka masyarakat Kaltim bisa jadi akan memproses Edy secara hukum adat. Hal ini kata Hadi, tentu tidak diinginkan karena akan menjadi persolan yang panjang.

Hadi juga meminta masyarakat tetap menjaga kondusivitas meski gelombang aksi kecaman kepada Edy terus bergejolak. Ia meminta tidak ada lagi kelompok atau individu yang mengeluarkan pernyataan yang justru berpotensi menghambat pembangunan IKN di Kecamatan Sepakau, Penajam Paser Utara.

“Kami ingin proses pemindahan IKN ini berjalan dengan kondusif. Untuk itu kami menghinbau jangan ada kelompok dan individu yang membuat statement yang membuat proses pemindahan IKN terhambat,” jelasnya.

BANYAK PENGADUAN

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus ujaran kebencian menghina Kalimantan dengan terlapor Edy Mulyadi belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, kata dia, Bareskrim masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan ujaran kebencian tersebut.

“Tentu proses itu akan mengikuti aturan, kalau sudah mengarah itu pasti akan berjalan. Yang jelas, ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri,” jelas ,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa (25/1/2022).

Ia menjelaskan Bareskrim telah menerima dua laporan polisi terkait Edy Mulyadi Senin (24/1/2022). Selain laporan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menerima 6 pernyataan sikap dan 6 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait ujaran kebencian yang dilakukan Edy.

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan Polda Kaltim juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan, dan 7 pernyataan sikap. Lalu, satu laporan polisi diterima di Polda Sulawesi Utara, dan 5 pernyataan sikap di Kalimantan Barat.

“Semua LP, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama,” jelas dia. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img