spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Karir ASN Jabatan Fungsional Akan Ditentukan dengan Angka Kredit yang Didapat


SAMARINDA – Seorang pejabat fungsional harus memahami peraturan yang menjadi landasan karirnya, karena jabatan fungsional sangat berbeda dengan jabatan administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi, terutama dari segi kenaikan pangkatnya.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan (SKPK) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Timur (Kaltim), Siti Djaitun S.Sos MSi, saat Sharing Session ke-43 dengan tema Pengelolaan dan Pengembangan Karir Jabatan Fungsional yang digelar oleh BPSDM pada Selasa (3/10/2023) melalui aplikasi Zoom.

Siti menyebutkan, Jabatan Fungsional Merupakan Jabatan Karir Aparatur Sipil Negara yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Ketentuan Umum tentang Jabatan Fungsional ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional. Angka kredit ini diperoleh dari Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan atau dilakukan secara periodik yang dapat dihitung secara proporsional. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

BACA JUGA :  Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan XIII di Kaltim Berakhir Sukses, Kepala BPSDM Kaltim Beri Apresiasi

“Seorang pejabat fungsional naik pangkat dengan menggunakan angka kredit, berbeda dengan jabatan administrasi yang kenaikan pangkatnya reguler (4 tahun sekali),” ujarnya.

Peraturan ini dibuat lebih teknis agar mudah dipahami dan diimplementasikan sehingga dapat memberikan landasan bagi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan Jabatan Fungsional.

“Dengan ditetapkannya peraturan ini, Jabatan Fungsional dapat bekerja secara terorganisir dan kolaboratif dalam mendukung tugas dan fungsi organisasi,” tutupnya. (ADV/Han/BPSDM)

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img