spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Karantina Kaltim Musnahkan Media Pembawa dari 8 Negara

BALIKPAPAN – Karantina Kalimantan Timur telah melakukan pemusnahan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Media pembawa yang dimusnahkan terdiri dari hasil penahanan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina sejak tanggal 18 Agustus sampai 4 Desember 2023.

Pejabat Tinggi Karantina Kalimantan Timur, Akhmad Alfaraby mengatakan, media pembawa HPHK hasil penahanan yang dimusnahkan antara lain 78,18 kg daging babi olahan, 5,39 kg sosis babi, dan 0,32 kg sosis bebek.

“Semua barang yang itu berasal dari Kota Manado dan luar negeri dari Malaysia dan Singapura,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).

Lebih lanjut Akhmad Alfaraby menjelaskan, sedangkan media pembawa OPTK hasil penahanan yang dimusnahkan terdiri dari 38,94 kg buah segar, 7,16 kg kacang-kacangan, 20,5 kg beras, 4,08 kg sayuran segar, 3,62 kg benih buah dan sayur, 1,16 kg rempah-rempah, 0,10 kg cabai kering, 0,6 kg benih bunga, dan 0,6 kg jahe.

“Media pembawa OPTK tersebut berasal dari Arab Saudi, India, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, Singapura, Sri Lanka, dan Thailand,” jelasnya.

BACA JUGA :  Muncul Fenomena Antrean BBM di Bontang, Banyak SPBU Kena Sanksi
Proses pemusnahan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Penahanan dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal. Tujuan dari penahanan adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK atau OPTK yang berpotensi terdapat pada media pembawa tersebut ke dalam wilayah Indonesia.

“Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tambahnya.

Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang di lakukan sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui tugas dan fungsi Karantina, sekaligus untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh karantina agar lain kali melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan kepada Pejabat Karantina.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img