spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kantongi 322 Poket Sabu, Pria Asal Samarinda Diciduk Polres Kukar

TENGGARONG – Seorang pria berusia 31 tahun, berinisial AR, berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Kukar, pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 22:00 WITA. Pelaku diciduk saat sedang menunggu pelanggan di RT 4 Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam. Saat ditangkap, pelaku kedapatan menyimpan sebanyak 184,7 gram sabu-sabu yang sudah dipaket ke dalam 322 poket siap edar. Disimpan rapi dalam kotak minuman kemasan di dalam tas yang dibawa oleh pelaku.

“(Pelaku) sedang berhenti di pinggir jalan, kemudian tim langsung mengamankannya dan mengaku bernama AR. Setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan 322 poket sabu,” ujar Aksaruddin.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan pria asal Samarinda yang sedang dapat orderan di Kukar. Ia pun merupakan seorang pengedar, dibuktikan dengan ratusan poket barang haram yang didapat dari loket di Samarinda. Beserta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan.

Mendapati ratusan poket sabu-sabu, tim pun langsung menuju rumah pelaku yang berada di RT 17 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Dari rumah pelaku, didapati kembali tiga unit timbangan digital, plastik klip, tiga sendok takar dan alat hisap.

BACA JUGA :  Seekor Pesut Mahakam Ditemukan Mati di Perairan Bukit Jering Muara Kaman

Selain itu, juga mengamankan dua unit smartphone, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru gelap dengan nomor plat KT 3364 BAN.

Kini, pelaku pun sudah digelandang dan mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img