spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kaltim Masih Normal, KPK Belum Ada Supervisi Kasus

BALIKPAPAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengaku hingga saat ini belum pernah mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Nawawi mengatakan, untuk supervisi terhadap perkara tentunya hal itu perlu adanya pertimbangan berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan. Di mana perkara itu sudah berjalan terlalu lama, namun tidak kunjung selesai atau disinyalir ada permainan di dalamnya.

“Harus memenuhi standar itu baru kita bisa melakukan supervisi,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan, Kaltim pada Senin (18/12/2023).

Nawawi menjelaskan, untuk di Kaltim memang belum ada perkara yang diambil alih oleh KPK. Baru beberapa daerah seperti di Sulawesi yang karena terlalu lama penanganannya, sehingga kesannya tidak jelas muaranya.

“Jika kasus sudah tidak bisa ditolerir lagi, maka itu akan diambil alih oleh KPK,” jelasnya.

Salah satu kasus yang dilaporkan namun belum ditindaklanjuti adalah dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada tahun 2015. Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2015 ke Kejari, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.

BACA JUGA :  Kementerian BUMN Gelar Pasar Digital Hybrid dan Expo UMKM

“Kami coba untuk koordinasikan terlebih dahulu. Setelahnya akan ditelisik oleh Korsub Supervisi Wilayah IV,” tambah Nawawi.

Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono mengatakan, bahwa pihaknya akan menelusuri sejauh mana kasus yang sudah dilaporkan kepada KPK, namun masih berjalan. Ia pun berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada publik.

“Kami coba telusuri sejauh mana itu sudah berjalan. Nantinya akan kami sampaikan lagi,” tambah Eko.

Sebagai informasi, dari hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar dari dana hibah itu. Anggaran hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan ke KPU saat itu senilai Rp 42 miliar dan kasus tersebut mulai diselidiki sejak akhir tahun 2018 lalu.

Adapun modus korupsi yang dilakukan dalam dugaan tipikor dana hibah KPU ini adalah adanya dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan laporan-laporan kegiatan fiktif.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img